Senin, 28 Juli 2014

Lanjutan Tema III (bagian akhir)




A.  Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Pemanfaatan sumber daya alam, dikelola oleh beberapa pihak, yaitu: Pemerintah dan Swasta. Keduanya saling mendukung satu sama lain, dalam hal: membuat regulasi peraturan, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling mengontrol pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan prinsip optimal dan lestari. Hal ini dikarenakan SDA yang tersedia sekarang, tidak hanya diperuntukkan untuk generasi sekarang saja, tetapi juga diperuntukkan untuk generasi yang akan datang. Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip dalam pengelolaan SDA dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA, pada subtema ini.
1.    Prinsip-prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam
a.    Optimal
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyebutkan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan UUD 1945 tersebut, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam ini, mutlak harus dilakukan.
Optimalisasi SDA dapat berupa pemanfaatan SDA dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan SDA tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan SDA ini, tidak serta merta mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara bijaksana dan arif, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam pengambilan atau eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memnuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam yang kita rasakan saat ini.
Belakangan ini, sedang hangat diperbincangkan mengenai cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang semakin menipis. Langkah nyata yang telah dilakukan pemerintah, adalah adanya kebijakan konversi minyak tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian paraahli, ketersediaan SDA gas bumi di Indonesia, masih sangat melimpah. Hal ini merupakan contoh pemanfaatan SDA secara maksimal, namun tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan SDA yang masih melimpah dan menghemat SDA yang semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal.
Berbagai pihak telah berupaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan mengurangi penggunaan sumber energi tidak terbarukan, seperti: minyak bumi dan batu bara. Penggunaan sumber energi alternatif juga dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.

Aktivitas Individu
Setelah kalian membaca materi mengenai prinsip optimal dalam pengelolaan sumber daya alam. Silahkan kalian mengidentifikasi dari berbagai sumber, tentang jenis sumber energi alternatif yang dapat mengurangi penggunaan sumber energi tidak terbarukan. Buatlah kolom seperti kolom di bawah ini pada kertas. Setelah selesai, kumpulkan hasil identifikasi kalian kepada guru.
No.
Jenis Energi Alternatif
Sumber Energi Alternatif
Pemanfaatan Energi Alternatif
1.
Energi Nuklir


2.
Energi Biomassa


3.
Energi Angin


dst




b.    Lestari
Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud, adalah upaya pengelolaan SDA beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga SDA yang ada, tetap ada, baik dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.

Wawasan
Pada tahun 1972, PBB mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa negara industri dan berkembang, bersama-sama untuk menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif, mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.

Dengan demikian, SDA harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
1)   Menggunakan pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau pupuk organik dalam pertanian, sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan yang terjadi pada tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, sebab selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
2)   Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan hendaknya sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkanpun tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, apabila sudah terlalu banyak residu yang mengendap dan pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
3)   Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/ perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring, perlu dibangun terasering atau sengkedan sehingga mampu menghambat lajunya aliran air hujan.
4)   Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain: (a) menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga, (b) mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik, (c) mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
5)   Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan: (a) reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul, (b) melarang pembabatan hutan, (c) menerapkan sistem tebang-pilih dalam menebang pohon, (d) menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan, dan (e) menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.

Wawasan
Tahukah kalian, Taman Nasional Gunung Leuser adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektar. Secara administrasi, terletak di dua provinsi, yaitu: Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hutan ini, dominannya berada di Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Langkat Sumatera Utara. Hutan ini terkenal dengan hasil kopi kelas dunia dan tembakau.

6)   Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi, merupakan sistem ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan liar.
Tahukah kalian, apa perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa ? Suaka margasatwa adalah suatu kawasan hutan, tempat melindungi hewan-hewan tertentu dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka margasatwa Gunung Leuser di Aceh, suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, dan lain-lain. Sedangkan, cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi: hewan, tumbuhan, tanah, dan tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam Rafflesia di Bengkulu, cagar alam Pananjung di Pangandaran, dan lain-lain.
7)   Pelestarian laut dan pantai
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, serta pengrusakan hutan bakau, merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:
a.    Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b.    Melarang pengambilan batu karang yang ada disekitar pantai maupun di dasar laut.
c.    Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan.

Mengenal Tokoh
Gaylord Nelson: Pencetus Hari Bumi dan Hari Lingkungan Se-Dunia.
Hari Lingkungan yang diperingati sedunia setiap tanggal 5 Juni, menurut sejarahnya, dicetuskan pada tahun 1972. Salah satu tokoh penting dan berpengaruh terhadap kelahiran hari tersebut, adalah: Gaylord Nelson, seorang senator Amerika Serikat. Sebenarnya, hari Lingkungan Hidup itu tercetus seiring dengan rangkaian dari kegiatan lingkungan yang dilakukan oleh Gaylord Nelson, yaitu tepatnya tahun 1970, ketika Gaylord Nelson memproklamasikan Hari Bumi (22 April), jadi, Hari Lingkungan Hidup ada, setelah dua tahun sejak adanya Hari Bumi.

Wawasan
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki laut yang luas. Kekayaan laut Indonesia sangatlah melimpah. Terumbu karang merupakan bagian dari ekosistem laut, yang berbentuk karang batu, tempat ikan-ikan, kerang, maupun makhluk hidup lain, hidup, bertelur, dan berkembang biak. Menurut penelitian Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI), terumbu karang yang hancur lebur, mencapai hampir 50% sedangkan yang masih sangat baik hanya tinggal 6,2%. Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut ?

2.    Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA
Untuk dapat memahami peran kelembagaan dalam pengelolaan SDA, amatilah gambar di bawah ini.

Aktivitas Individu
Petunjuk mengerjakan:
1.    Tulislah kolom seperti yang ada di bawah.
2.    Lengkapilah kolom tersebut.
3.    Tulis hari/tanggal dan identitas kalian (nama, nomor, dan kelas)
4.    Presentasikan hasil pengerjaan kalian di depan kelas.
No.
Nama Perusahaan
BUMN/BUMS
SDA yang dikelola
1.
Pertamina


2.
PT Semen Kupang


3.
PT Freeport


4.




Kalian telah mempelajari macam-macam sumber daya alam di Bab sebelumnya. Pola pengelolaan SDA, meliputi aktivitas: merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian SDA dengan prinsip: keterpaduan dalam pengelolaan yang diselenggarakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab instansi masing-masing, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pola pengelolaan SDA disusun secara terkoordinasi diantara instansi terkait, berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam, dibagi dalam 3 kategori, yaitu: Operator, Regulator, dan Kontrol. Apakah perbedaan diantara ketiganya ? Mari, kita pelajari bersama-sama.
a.    Lembaga Operator
Lembaga operator adalah lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan, meliputi: pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk lembaga operator, adalah: BUMN, BUMS, dan Koperasi. Untuk memahami seluk beluk ketiga bentuk lembaga tersebut, kalian baca uraian berikut.
1)   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Dengan kata lain, BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang didapat, menjadi milik negara. Para pegawai BUMN termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dapat berbentuk: Perusahaan UMUM (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Sektor penting yang dikelola oleh BUMN, meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, perdagangan, dan konstruksi.
Contoh BUMN, antara lain: PT Dirgantara Indonesia, Perum Perhutani (persero), PT Perkebunan Nusantara (persero), PT Timah (persero) Tbk, dan lain sebagainya.
Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai berikut:
a)    Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)   Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, secara efektif dan efisien.
c)    Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan dibidang ekonomi.
d)   Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2)   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, BUMS menjadi 4:
a)    Badan Usaha Perseorangan
Adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin, serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Badan usaha ini sulit berkembang karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga, dan segala resiko ditanggung sendiri.
b)   Persekutuan Firma (Fa)
Adalah kerjasama atau persekutuan antara dua orang atau lebih, untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma didirikan, paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerjasamanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Modalnya akan lebih besar dibandingkan dengan Badan Usaha Perseorangan, serta kerugian dapat ditanggung bersama.
c)    Perkekutuan Komanditer (CV, Commanditaire Vennotschaap)
Merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang didalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai Sekutu Aktif, dan seorang atau beberapa orang sebagai Sekutu Pasif atau Komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis CV yaitu: 1. Perseroan Komanditer Murni, dimana hanya terdapat seorang sekutu aktif, 2. Perseroan Komanditer Campuran, dimana terdapat beberapa sekutu aktif, dan 3. Perseroan Komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.
d)   Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha, yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham.
Dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri PT adalah:
1.    Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/terpisah dari kekayaan pribadi.
2.    Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal perusahaan.
3.    Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
4.    Sesuai dengan modal yang disetorkan.
5.    Kekuasaan tertinggi berada ditangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.    Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan PT.
Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar 31%.
Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran sebagai:
a)    Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
b)   Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki peran:
a)    Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
b)   Meningkatkan produksi barang dan jasa.
c)    Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu: melalui pajak perseroan.
d)   Meningkatkan pendapatan masyarakat.

3)   Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, dapat dilihat dari:
1)   Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sektor.
2)   Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3)   Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)   Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5)   Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran dibidang: pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Peran koperasi:
1)   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat koperasi dibidang ekonomi:
1)   Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi, dibagikan kembali kepada para-anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2)   Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
3)   Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi, lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa, mampu dibeli oleh paraanggota koperasi yang kurang mampu.
4)   Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
5)   Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota koperasi berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
6)   Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif, dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat koperasi dibidang sosial:
1)   Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram.
2)   Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak diatas hubungan-hubungan kebendaan, tetapi diatas rasa kekeluargaan.
3)   Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat kekeluargaan.
Peranan koperasi dalam perekonomian nasional, adalah sebagai berikut:
1)   Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya, dan masyarakat umumnya.
2)   Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3)   Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4)   Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5)   Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6)   Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya, dan masyarakat umumnya.
7)   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Wawasan
Tahukah kalian, koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional Indonesia, yang berarti sebagai pilar atau penyangga utama perekonomian nasional. Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional, karena beberapa hal, yaitu: 1) koperasi mendidik sikap mandiri (self-helping), 2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan, 3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia, dan 4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Aktivitas Kelompok
Setelah kalian membaca materi mengenai lembaga operator pemanfaatan sumber daya alam. Silahkan kalian identifikasi berbagai macam lembaga operator dari berbagai sumber, baik buku dan internet. Berikan juga jenis kegiatan lembaga operator tersebut (pertambangan batu bara, perdagangan, dll). Buatlah kolom seperto kolom berikut ini. Setelah selesai, kumpulkan hasil identifikasi kalian kepada guru untuk di presentasikan di depan kelas.
No.
Lembaga Operator
Nama Lembaga
Kegiatan Lembaga
1.
BUMN
1.
2.
3.
1.
2.
3.
2.
BUMS:
Perseorangan

Firma

CV

PT

1.
2.
1.
2.
1.
2.
1.
2.

1.
2.
1.
2.
1.
2.
1.
2.
3.
Koperasi
1.
2.
3.
1.
2.
3.

b.    Lembaga Regulator
Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia, jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu, pada akhirnya akan menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
1)   Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara, bisa berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat pemerintah, mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat sebagai konsumen, terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional. Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut:
a)      UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b)      UU Nomor 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
c)      Mengubah bentuk Perusahaan Negara, seperti: Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia, Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
d)     Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
e)      Kebijakan impor untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
f)       Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
g)      Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
h)      Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2)   Pemerintah Daerah
Pemda mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Berikut ini adalah contoh dari kebijakan daerah.
a)      Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b)      Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c)      Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
c.    Lembaga Kontrol (Pemerintah dan Non Pemerintah)
Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati, harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah, diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi: Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.
1)   Lembaga Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran, maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
2)   Lembaga Non Pemerintah
Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace, dan World Wide Fun for nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol, melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.
Berikut adalah peran lembaga kontrol dalam pengelolaan sumber daya alam:
a)    Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
b)   Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
c)    Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya dikemudian hari.
d)   Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA, agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
e)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA, sesuai dengan UU yang berlaku.
f)    Memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan.

Aktivitas Kelompok
Setelah kalian membaca materi tentang peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam, silahkan kalian identifikasi mengenai pelanggaran terhadap kebijakan lingkungan hidup. Buatlah kelompok dengan anggota 3-4 orang. Buatlah artikel tentang satu permasalahan pelanggaran kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan berikan pendapat serta solusi yang ditawarkan oleh kelompokmu. Setelah selesai, kumpulkan hasil artikel kalian kepada guru untuk di presentasikan di depan kelas.

Renungkan
Hutan adalah sumber daya alam yang mempunyai fungsi kompleks. Selain menghasilkan kayu dan hasil hutan lain, hutan juga menjaga iklim, hidrologi, dan kehidupan biotik didalamnya. Kerusakan hutan, menimbulkan efek yang merugikan manusia, bahkan bisa menjadi bencana. Data Kementerian Kehutanan menyebutkan, dari sekitar 130 juta hektar hutan Indonesia yang tersisa, 42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang. Kebanyakan, adalah hasil dari penebangan liar. Penebangan liar adalah penebangan hutan yang ilegal dan tidak pandang bulu dalam menebang pohon. Dalam penebangan yang benar, ada persyaratan umur dan ukuran pohon yang boleh ditebang dan tidak boleh ditebang. Apabila hal ini dibiarkan, maka lama kelamaan, sumber daya alam negara kita akan hilang dan menyisakan bencana lingkungan yang mengerikan. Menurutmu, upaya apakah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut?

Setelah memahami materi tema III, untuk meningkatkan penguasaanmu tentang tema III, kerjakan tugas proyek berikut.

Proyek
Fungsi dan Peran Sumber Daya Alam dalam Pembangunan Nasional
Kompetensi:
1.    Menjelaskan fungsi dan peran sumber daya alam (hayati dan non hayati)
2.    Membandingkan keunggulan potensi sumber daya alam antarregion di Indonesia.
3.    Mengidentifikasi sumber daya alam strategis sebagai modal dasar pembangunan nasional.
4.    Menjelaskan prinsi-prinsip pengelolaan sumber daya alam (optimal dan lestari)
5.    Menganalisis peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam (operator, regulator, dan kontrol).

Proyek/Kegiatan Kelas
Tema Proyek/Kegiatan Kelas kali ini, adalah: “Sumber Daya Alam yang Menunjang Pembangunan Daerah”
1.    Diskusikan bagaimana caranya untuk menemutunjukkan SDA yang dapat dimanfaatkan untuk membangun daerahmu, misalnya:
a.       SDA (hayati dan non hayati)
b.      Keunggulan potensi SDA yang ada di daerahmu, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
c.       SDA Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah apa saja yang terdapat di daerah/kotamu.
d.      Apakah pengelolaan SDA di daerahmu, sudah memperhatikan prinsip-prinsip Optimal dan Lestari.
e.       Apa peran kelembagaan dalam pengelolaan SDA (operator, regulator, dan kontrol).
f.       Apa simpulan kalian tentang SDA yang Menunjang Pembangunan di daerah/kotamu.
2.    Bagilah kelasmu menjadi 4-5 kelompok, masing-masing kelompok bertugas mencari informasi dari berbagai sumber yang ada, termasuk mendatangi atau melakukan wawancara dengan nara sumber untuk menjawab enam pertanyaan di atas. Jika tersedia, carilah sumber dari buku, koran, majalah, atau sumber internet di sekolahmu, untuk membantu mendapatkan informasi serta menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas.
3.    Laporkan hasil kegiatan proyekmu dalam laporan yang berisi:
No.
Komponen
Uraian
1.
Halaman Judul
“Sumber Daya Alam yang Menunjang Pembangunan Daerah”
2.
Daftar Isi Laporan Proyek
I.            Kondisi Geografis Wilayah, dengan peta wilayah yang menggambarkan sebaran SDA……
II.         Jenis-jenis SDA yang ada….
III.       Jenis-jenis SDA Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah….
IV.       Prinsip Optimal dan Lestari dalam pengelolaan SDA….
V.          Peran Kelembagaan dalam pengelolaan SDA (Operator, Regulator, Kontrol)….
VI.       Simpulan tentang SDA yang Menunjang Pembangunan Daerah….
3.
Isi Laporan Proyek
I.            Kondisi Geografis Wilayah, dengan peta wilayah yang menggambarkan sebaran SDA.
II.         Jenis-jenis SDA yang ada.
III.       Jenis-jenis SDA Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah.
IV.       Prinsip Optimal dan Lestari dalam pengelolaan SDA
V.          Peran Kelembagaan dalam pengelolaan SDA (Operator, Regulator, Kontrol).
VI.       Simpulan tentang SDA yang Menunjang Pembangunan Daerah.
4.    Presentasikan hasil Proyek/Kegiatanmu di depan kelas.

Rangkuman

2 komentar: