Kamis, 26 April 2012

Pelengkap Nawaksara

Pidato Presiden Soekarno


Djakarta, 10 Djanuari 1967

Kepada Jth.
Pimpinan M.P.R.S.
di DJAKARTA


Saudara-saudara,
Mendjawab nota Pimpinan M.P.R.S. No. Nota 2/Pimp. M.P.R.S. 1966 perihal melengkapi laporan pertanggungan-djawab sesuai Keputusan M.P.R.S. No. 5/ M.P.R.S. 1966, maka dengan ini saja njatakan :
I)       Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ataupun dalam Ketetapan dan Keputusan M.P.R.S. sebelum Sidang Umum ke IV, tidak ada ketentuan bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan-djawab atas hal-hal jang tjabang. Pidato saja jang saja namakan “Nawaksara” adalah atas kesadaran dan tanggung djawab saja sendiri, dan saja maksudkannja sebagai matjam “progress-reports sukarela” tentang pelaksanaan mandat M.P.R.S. jang telah saja terima terdahulu.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan bahwa M.P.R.S. menentukan garis-garis besar haluan negara, dan tentang pelaksanaan garis-garis besar haluan negara inilah mandataris harus mempertanggung-djawabkan (Lihatlah UUD pasal 3). Djuga dalam pendjelasan daripada pasal 3 UUD ini njata benar, bahwa Mandataris harus mempertanggung-djawabkan tentang pelaksanaan keputusan M.P.R.S. mengenai garis-garis besar haluan negara itu, dan tidak tentang hal-hal lain.
Namun, “for the sake of state-speech-making”, maka atas kehendak saja sendiri saja mengutjapkan “Nawaksara” itu.
II)     Sebagai pemenuhan daripada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hubungan fungsionil antara Presiden/Mandataris M.P.R.S., maka –setelah berkonsultasi dengan Presidium Kabinet Ampera, chususnja dengan pengemban SP 11 Maret 1966, dan para Panglima Angkatan Bersendjata beberapa kali- dengan ini saja menjampaikan pendjelasan-pendjelasan sebagai pelengkapan Nawaksara sebagai berikut :
Pertama-tama saja mengadjak Saudara dan segenap Rakjat Indonesia untuk menjadari bahwa situasi politik di tanah air kita adalah gawat, sehingga kita bersama harus berusaha sekuat tenaga untuk meniadakan situasi konflik, demi untuk menjelamatkan Revolusi kita.
Untuk itu, maka perlu kita kembali kepada prinsip perdjoangan jang berulang-ulang saja tandaskan, jaitu : pemupukan persatuan dan kesatuan diantara segenap kekuatan progresif revolusioner dikalangan Rakjat Indonesia, serta menekankan kepada kewaspadaan istimewa terhadap bahaja kekuatan-kekuatan kontra-revolusi di dalam negeri dan bahaja kekuatan subversif kontra-revolusioner dari luar negeri.
Untuk memenuhi permintaan Saudara-saudara kepada saja mengenai penilaian terhadap peristiwa G.30.S, maka saja njatakan :
A.  G.30.S adalah satu “complete overrompeling” bagi saja.
B.  Saja, dalam pidato 17 Agustus 1966, dan dalam pidato 5 Oktober 1966 mengutuk Gestok.
17 Agustus 1966 saja berkata : “Sudah terang, Gestok kita kutuk. Dan saja, saja mengutuknja pula”.
Dan sudah berulang-ulang kali pula saja katakana dengan djelas dan tandas, bahwa “Jang bersalah harus dihukum. Untuk itu kubangun MAHMILUB”.
C. Saja telah memberi autorisasi kepada pidato Pengemban SP 11 Maret jang diutjapkan pada malam peringatan Isra’ dan Mi’raj di Istana Negara jang lalu, jang antara lain berbunji :
“Setelah saja mentjoba memahami pidato Bapak Presiden pada tanggal 17 Agustus 1966, pidato pada tanggal 5 Oktober 1966, dan pada kesempatan-kesempatan jang lain, maka saja sebagai salah seorang jang turut aktif menumpas Gerakan-30-September jang didalangi oleh PKI berkesimpulan, bahwa Bapak Presiden djuga telah mengutuk Gerakan 30 September/PKI walaupun Bapak Presiden menggunakan istilah Gestok.”
Autorisasi ini saja berikan kepada Djenderal Suharto, pagi sebelum ia mengutjapkan pidato itu pada malam harinja di Istana Negara.
Saja memang selalu memakai kata Gestok. Pembunuhan kepada djenderal-djenderal dan adjudan-adjudan, terdjadi pada 1 Oktober pagi-pagi sekali. Saja menjebutkannja “Gerakan Satu Oktober”, singkatannja Gestok.
PKI sendiri menjebutkannja (demikian ternjata dari penjelidikan) : Gerakan Tiga Puluh September. Kalau kita singkatkan kata-kata ini, maka seharusnja mendjadi “Getipus”, tidak “Gestapu”.
D. Penjelidikanku jang seksama menundjukkan, bahwa peristiwa G.30.S itu ditimbulkan oleh “pertemuannja” tiga sebab, jaitu : a. keblingeran pimpinan PKI; b. kelihajan subversi Nekolim; c. memang adanja oknum-oknum jang tidak benar.
E.  Kenapa saja sadja jang diminta pertanggungan-djawab atas terdjadinja G.30.S atau jang saja namakan Gestok itu? Tidakkah misalnja Menteri Hankam (waktu itu) djuga bertanggung-djawab? Sehubungan dengan ini, saja mau menanja :
Siapa jang bertanggung-djawab atas usaha membunuh Presiden/Pangti dengan penggranatan hebat di Tjikini?
Siapa jang bertanggung-djawab atas usaha membunuh saja dalam “Peristiwa Idhul Adha”?
Siapa jang bertanggung-djawab atas pemberondongan dari pesawat udara kepada saja oleh Maukar?
Siapa jang bertanggung-djawab atas penggranatan kepada saja di Makassar?
Siapa jang bertanggung-djawab atas pentjegatan bersendjata kepada saja di Selatan di dekat gedung Stanvac?
Siapa jang bertanggung-djawab atas pentjegatan bersendjata kepada saja di Selatan Tjisalak?
Sjukur Alhamdulillah, saja dalam semua peristiwa ini dilindungi oleh Tuhan. Kalau tidak, tentu saja sudah mati terbunuh. Dan mungkin akan Saudara namakan suatu “tragedi nasional” pula.
Tetapi sekali lagi saja menanja : kalau saja disuruh bertanggung-djawab atas terdjadinja G.30.S, maka saja menanja : siapa jang harus dimintai pertanggungan-djawab atas usaha pembunuhan kepada Presiden/Pangti dalam tudjuh peristiwa jang saja sebutkan di atas itu?
Kalau bitjara tentang “Kebenaran dan Keadilan”, maka saja pun minta “Kebenaran dan Keadilan”.
F.  Adilkah saja sendiri disuruh bertanggung-djawab atas kemerosotan dibidang ekonomi? Marilah kita sadari, bahwa keadaan ekonomi suatu bangsa atau negara, bukanlah disebabkan oleh satu orang sadja, tetapi adalah satu resultante daripada proses faktor-faktor objektif dan tindakan-tindakan daripada keseluruhan aparatur pemerintahan dan masjarakat.
Satu tjontoh pertanjaan : Siapakah jang bertanggung-djawab atas terus menandjaknja harga-harga dewasa ini, dan matjetnja banjak perusahaan-perusahaan swasta?
Sebagaimana telah saja dikemukakan dalam salah satu pidato saja, maka saja mengkonstantir bahwa dengan adanja peristiwa-peristiwa seperti DI/TII/OKI-Madiun, Andi Azis, RMS, PRRI/Permesta (djuga di sini saja menanja : siapa jang bertanggung-djawab?), -maka kita tidak boleh tidak tentu mengalami di segala bidang. Dengan sendirinja kemunduran itu menjangkut pula pada bidang ekonomi.
G. Tentang “kemerosotan achlak”? di sini djuga saja sendiri sadja jang harus bertanggung-djawab?
Mengenai soal achlak, perlu dimaklumi bahwa keadaan achlak pada suatu waktu adalah hasil perkembangan daripada proses kesadaran dan laku-tindak masjarakat dalam keseluruhannja jang tidak mungkin disebabkan oleh satu orang sadja.
Satu tjontoh pertanjaan misalnja : Siapakah jang bertanggung-djawab bahwa sekarang ini puluhan pemudi sekolah menengah dan Mahasiswa-wanita, hamil di luar pernikahan?
H. Dus :
Dengan menjadari adanja faktor-faktor jang kompleks, jang mendjadi sebab-musabab dari terdjadinja peristiwa-peristiwa sebagai termaktub di atas, demikian pula mengingat kompleksitas dari pengaruh-pengaruh peristiwa-peristiwa tersebut kepada segala bidang, maka tidak adillah kiranja hal-hal itu ditekankan pertanggungan-djawabnja kepada satu orang sadja.
I.    Demikianlah djawaban saja atas surat Saudara-saudara tertanggal 22 Oktober itu. Hendaknja djawaban saja ini Saudara anggap sebagai pelengkapan Nawaksara jang Saudara minta, sebagai pelaksanaan daripada Keputusan M.P.R.S. No. 5/M.P.R.S./1966.



Wassalam,
PRESIDEN/MANDATARIS M.P.R.S.
SOEKARNO








Mugia aya manfaatna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar