Senin, 23 April 2012

Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan Dana Blockgrant


KESEPAKATAN KERJASAMA PEMANFAATAN DANA BLOCKGRANT
ANTARA
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN BAHASA
DENGAN
PENGURUS KKG/MGMP……………
Nomor : …….
Tanggal : ……….

Pada hari ……………. tanggal ……… bulan ………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.  Nama                     : Dr. Muhammad Hatta, M.Ed.
Jabatan                 : Kepala PPPPTK Bahasa
Alamat kantor       : Jl. Gardu, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan
                                 Telp. (021) 7271034 Faks (021) 7271032
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 77/MPN.A4/KP/2007 tanggal 9 April 2007, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.  Nama                     : ………………..
Jabatan                 : ………………..
Alamat                   : ………………..
Berdasarkan Surat Keputusan …………………………………….. tanggal………………. tahun …………., dalam hal ini bertindak dan atas nama KKG/MGMP………. yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam satu perjanjian pemberian dan penggunaan dana blockgrant untuk pendidikan dan pelatihan dan Guru Bahasa di KKG/MGMP………………….., alamat …………………..
Dengan ketentuan dan syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :

Pasal 1
Lingkup Kegiatan
1.  PIHAK PERTAMA memberikan bantuan dana kepada PIHAK KEDUA sebesar …………………………………. (terbilang ……………….);
2.  PIHAK KEDUA akan menyalurkan dana Block Grant kepada guru penerima dan mengkoordinasikan pemanfaatan dana tersebut untuk kegiatan sesuai dengan proposal yang telah diajukan yaitu melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan guru bahasa …………….. di KKG/MGMP …………………..
3.  PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan tunduk dan patuh kepada isi Petunjuk Pelaksanaan dan Panduan Penggunaan Block Grant Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa.
4.  PIHAK KEDUA akan melaksanakan kegiatan paling lambat 1 (satu) minggu setelah dana diterima atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam proposal dan selambat-lambatnya pelaksanaan kegiatan sudah selesai pada tanggal 11 Desember 2008.

Pasal 2
Pencairan Dana
Pencairan dana akan dilakukan oleh PPPPTK Bahasa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III langsung kepada rekening KKG/MGMP setelah surat perjanjian kerja sama pemberian dan pemanfaatan dana blockgrant ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 3
Monitoring dan Evaluasi
1.  PIHAK PERTAMA melakukan monitoring/pengawasan dan dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran penggunaan dana.
2.  PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan kepada PIHAK PERTAMA mengenai pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan kegiatan tersebut, dan menyampaikan laporan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan.

Pasal 4
Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi semua kewajiban-kewajiban sesuai dengan surat perjanjian ini dan menyimpang dari pedoman yang telah ditetapkan, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana blockgrant yang telah diterimanya kepada Negara melalui PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
Lain-lain
1.  PIHAK KEDUA sanggup menanggung semua biaya sehubungan dengan pembuatan surat perjanjian ini termasuk biaya materai.
2.  Surat perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 2 (dua) rangkap bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang masih berlaku dan 1 (satu) rangkap tidak bermaterai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3.  Dokumen lain seperti administrasi pelaksanaan kegiatan pemberian subsidi dana dan usulan (Proposal) bantuan dari PIHAK KEDUA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 6
Penutup
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.


               PIHAK KEDUA,                                                        PIHAK PERTAMA,



           Ketua KKG/MGMP……                                        Dr. Muhammad Hatta, M.Ed.
           NIP……………                                                       NIP. 131281531

                                                               Mengetahui,
                                    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota……




                                                     (………………………..)
                                                      NIP…………………






Mugia aya manfaatna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar