Kamis, 27 Februari 2014

Konvensi Hukum Laut



Konferensi Internasional pertama yang membahas masalah laut teritorial adalah Codification Conference pada tanggal 13 Maret hingga 12 April 1930 di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa dan dihadiri delegasi dari 47 negara. Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat, terutama tentang: batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negara-negara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (oleh 20 negara), 6 mil (12 negara), dan negara sisanya menginginkan 4 mil. Pada tahun 1957, Indonesia mendeklarasikan penguasaannya atas laut diantara pulau-pulau di Indonesia melalui: Deklarasi Djuanda. Hal ini merupakan respon atas Ordonansi 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) yang dianggap tidak menguntungkan bagi Indonesia yang berbentuk kepulauan. Menurut Ordonansi tersebut, dengan hanya memiliki 3 mil laut dari masing-masing pulau, berarti ada banyak 'laut bebas' diantara pulau-pulau di Indonesia. Selanjutnya, hal ini diperjuangkan di dunia internasional. Melihat fenomena klaim kawasan laut yang bersifat 'sporadis' ini, maka pada tahun 1958 PBB merasa perlu adanya pengaturan penguasaan atas laut. Dilakukanlah Konferensi PBB Pertama tentang: Hukum Laut, pada tanggal 24 Februari hingga 29 April 1958 di Jenewa yang menghasilkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1958). Meski dianggap 'langkah maju', namun UNCLOS 1958 tidak menghasilkan keputusan tentang luas yang maksimum dari laut teritorial. Pada tanggal 17 Maret hingga 26 April 1960, diselenggarakan Konferensi PBB Kedua. Namun, konferensi gagal menghasilkan kesepakatan internasional. Konferensi ini sekali lagi gagal untuk memperbaiki luas yang seragam untuk wilayah, dan gagal menetapkan konsensus tentang 'Hak-hak Penangkapan Ikan Berdaulat'. Dalam perkembangannya, terjadi penyempurnaan hingga disepakati konvensi terbaru, yakni: UNCLOS 1982. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) –juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982, ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay - Jamaika. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada 16 November 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian. Untuk saat ini, 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Peran tersebut dimainkan oleh organisasi-organisasi, seperti: Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional –yang terakhir, yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hukum Laut Internasional
1.    Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah wilayah laut dari suatu negara pantai, meliputi: dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritori sebatas landas kontinen yang merupakan wilayah kelanjutan dari daratan alamiah –hingga jarak 200 mil diukur dari garis pangkal.
Cara Mengukur Landas Kontinen:
1)   Ditarik garis lurus mulai dari garis pangkal hingga 200 mil ke arah laut.
2)   Untuk wilayah di atas 200 mil harus ditetapkan batasnya dengan cara menarik garis lurus tidak boleh lebih dari 60 mil.
3)   Untuk negara yang berbatasan, maka harus ditentukan batasnya dari tempat titik pangkal di mulai menarik garis dan di tentukan titik koordinatnya demi tercapainya penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan.
4)   Peta-peta koordinat tersebut harus diumumkan sebagaimana mestinya oleh negara pantai.
2.    Hak Negara Pantai dan Negara Asing di Wilayah Landas Kontinen
Setiap negara memiliki hak-hak atas landasan kontinen. Hak negara-negara tersebut ialah sebagai berikut:
2.1. Hak Negara pantai:
1)   Hak berdaulat dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam.
Negara pantai memiliki hak untuk mengeksplorasi mauapun mengekploitasi kekayaan yang ada di laut maupun tanah di wilayah landas kontinen untuk kepentingan negara tersebut. Baik itu kekayaan alam hayati –berupa makhluk hidup, seperti: ikan, kerang, dan biota laut lainnya baik untuk kepentingan komersial maupun penelitian dan kekayaan non hayati, seperti: mineral, tambang minyak bumi, gas alam, batubara, nikel, tembaga, nikel, bauksit dan lain sebagainya. Semua dapat di manfaatkan untuk kepentingan negara pantai. Negara pantai adalah negara yang berdaulat penuh atas landas kontinen.
2)   Memasang kabel dan pipa bawah laut
Semua negara pada dasarnya berhak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan memperhatikan: tidak ada yang dirugikan dari pemasangan tersebut. Dan sebagai negara berdaulat atas landas kontinen, maka negara pantai memiliki hak untuk memasang pipa maupun kabel bawah laut dengan tidak menganggu aktivitas lainnya di permukaan laut.
2.2. Hak negara asing atas landas kontinen
1.    Hak melayari.
Setiap negara mempunyai hak untuk berlayar di atas landas kontinen, asalkan tidak berada di landasan kontinen yang terletak wilayah laut teritori
2.    Hak membuang sauh atau jangkar.
Setiap negara mempunyai hak untuk berhenti –berlabuh di tengah laut di daerah wilayah landasan kontinen.
3.    Hak memasang pipa dan kabel bawah laut.
Negara asing berhak melakukan pemasangan kabel maupun pipa bawah laut, dengan ketentuan: tidak mengganggu dan mendapat izin dari negara yang berdaulat. Sementara itu, negara berdaulat tidak boleh menghalangi pemasangan kabel dan pipa bawah laut oleh negara asing.
Pun demikian tiap negara yang melekukan kegiatan di daerah landas kontinen, tidak boleh mengganggu aktivitas pelayaran maupun aktivitas laut lainnya di atas landasan kontinen. Juga terkait pencemaran yang timbul akibat pemasangan pipa, kabel, serta eksplorasi dan eksploitasi, semua pihak negara, berkewajiban untuk merawat dan melestarikan kelangsungan kehidupan di wilayah landasan kontingen
3.    Landas Kontinen (Perbandingan Konsep UNCLOS 1982 dan Konvesi Jenewa 1958)
Cukup banyak persamaan pada UNCLOS 1982 dengan Konvensi Jenewa tahun 1958. Namun demikian, terdapat juga hal-hal yang telah dirubah atau berbeda. Namun substansial perubahan juga berdampak besar pada pengertian dan seperti apa landas kontinen suatu negara.
Perbedaan antara UNCLOS 1982 dengan terdapat pada luas wilayah teritorial. Menurut kedua pakta tersebut tentang sedimentasi lanjutan dari daratan, memang masih di sepakati namun jelas jika dalam UNCLOS di katakan luas terbatas sampai daerah di titik 200 mil dari titik pangkal, maka dalam Konvensi Jenewa sampai pada daerah berkedalaman 200 meter dari titik pangkal dan ini masih bisa bertambah sampai pada daerah yang lebih dalam –asal masih bisa di eksplorasi bahkan sampai pada daerah berkedalaman 500 meter lebih.
Beberapa persamaan yang ada dalam UNCLOS 1982 dan Konvensi Jenewa 1982, meliputi: status hukum dan hak-hak negara atas landas kontinen, baik negara pantai maupun negara asing. Meskipun dari redaksinya ada yang berubah namun pada substansialnya memiliki kesamaan pengertian tentang apa yang diatur oleh kedua pakta tersebut.
Meski ada perbedaan dari segi redaksi kata, namun dapat dipastikan status hukum dari landas kontinen adalah tidak berpengaruh apapun pada laut dan udara di atasnya. Kedaulatan negara pantai hanya sebatas memanfaatkan sumber daya yang ada di bawahnya. Untuk kepentingan negara lain di atas laut di landas kontinen, maka hak-hak tersebut tetap dijamin dan tidak ada alasan untuk menggangu hak tersebut.
Sedangkan terkait hak negara pantai dan hak negara asing, juga dia atur dan cenderung ada persamaan dari segi substansi hukum dari kedua pakta tersebut –dimana hak-haknya itu tidak ada yang berubah. Menurut kedua pakta kedaulatan dari negara pantai atas landas kontinen tersebut adalah hak untuk meng-eksplorasi dan meng-eksploitasi kekayaan alam yang ada di bawah laut dan tanah yang ada di bawahnya. Serta memasang pipa dan kabel di bawah laut dengan memperhatikan keadaan lingkungan tidak sampai mengganggu aktivitas pelayaran dan eksloitasi/eksplorasi. Jadi, sama sekali tidak mengganggu hak-hak negara asing lainnya terkait hak dari negara asing itu sendiri di atas landas kontinen, seperti: hak berlayar, hak membuang sauh atau melempar jangkar –berlabuh di daerah landas kontinen suatu negara pantai adalah tidak boleh dilarang. Demikian juga tentang hak negara lain dalam hal pemasangan kabel dan pipa bawah laut, sama sekali tidak boleh dilarang oleh negara pantai. Dan pemasangan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi lingkungan, tidak sampai mengganggu pelayaran serta eksplorasi dan eksploitasi.
Sumberdaya yang di manfaatkan pun sama apa saja yang di atur di dalam UNCLOS maupun Konvensi Jenewa 1958. Baik pemanfaatan sumberdaya alam hayati maupun non hayati. Yakni sumberdaya sedenter yangada di bawah laut dan tanah yang ada di bawahnya. Terkait ikan bergerak dan tidak bergerak ataupun menempel pada dasar laut. Mineral yang ada di dalam tanah di bawah laut, seperti: timah, tembaga, bauksit, minyak bumi, dan gas alam.

Referensi:
1. UNCLOS 1982
2. UU No. 19 Tahun 1961 (isi: UU Ratifikasi dari Konvensi Jenewa 1958)



***

1 komentar: