Jumat, 29 Juni 2012

Pedoman Evaluasi Diri Sekolah

Kata Pengantar

Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Depdiknas (2010-2014) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolak ukur efektivitas implementasi kebijakan tersebut dilihat dari ketercapaian indikator-indikator mutu penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tidak dipungkiri bahwa upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkannya, menuntut satu “Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan”  yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi di antara berbagai institusi terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional. Dengan kata lain, diperlukan pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Tata kerja yang dibangun mengisyaratkan adanya serangkaian proses dan prosedur  untuk mengumpulkan; menganalisa; dan  melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan; program; dan lembaga. 
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (EQAS – Educational Quality Assurance and System) sedang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama dengan bantuan Pemerintah Australia. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dari BSNP. Empat hal penting yang perlu dilakukan dalam  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu : (1) Pengkajian mutu pendidikan, (2) Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, (3) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, dan (4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
Salah satu aspek dalam pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai  cara  menumbuhkan budaya peningkatan mutu berkelanjutan di sekolah. EDS dilaksanakan oleh setiap sekolah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu sekolah secara berkelanjutan. EDS merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama guru; komite sekolah;  orang tua; dengan bantuan pengawas. Hasil evaluasi diri sekolah dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan sekolah dan laporan kepada dinas pendidikan tentang pencapaian sekolah untuk pengembangan lebih lanjut.
Instrumen EDS disusun atas dasar delapan SNP, yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian. Butir-butir instrumen evaluasi diri sekolah difokuskan pada aspek-aspek kehidupan sekolah yang paling esensial, yaitu kondisi-kondisi yang berkaitan dengan mutu pelayanan belajar-mengajar.
Sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia beroperasi dalam suatu  manajemen pendidikan dan pemerintahan yang mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab implementasinya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, penyelenggara pendidikan swasta (yayasan pendidikan), dan satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Oleh karena itu, diyakini bahwa upaya keberhasilan inovasi pendidikan sangat ditentukan oleh adanya komitmen, profesionalisme, kerjasama, dan kolaborasi semua pemangku kepentingan pendidikan.

PEDOMAN PENGGUNAAN EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua Peserta Didik, dan Pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang  untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian  kinerja sekolah terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah.  EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan. 
Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:
1.    Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?
  • Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan  untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan  (SNP).
  • Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
  • Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah. 
  • EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.
  • Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Laporan hasil EDS dikirim ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag sebagai informasi kinerja sekolah terkait pencapaian SPM dan SNP dan sebagai dasar penyusunan perencanaan pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
2.  Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?
  • Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
  • Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?
  • Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana  pengembangan lebih lanjut.
  • Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  • Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
  • Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan SPM dan SNP.
  • Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.
4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?
  • Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?
Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai  dengan SPM dan SNP. Setiap bagian terdiri atas :
·         Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
·         Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh .
·         Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.
·         Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
·         Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
·         Sejumlah pertanyaan terkait dengan SPM dan SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
·         Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.

6.  Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?
  • Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
  • Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian SPM dan SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di Tingkat ke-4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di Tingkat ke-2. Ini tidak menjadi masalah. Tingkat pencapaian pada setiap standar  menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penilaian terkait dengan pertanyaan tertentu.
  • Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan. 
  • Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
  • Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng)  pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
  • Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
  • Dengan menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.

7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?
  • Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
  • Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
  • Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.

8.   Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?
·         TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
·         Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur.  Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.
·         Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar  peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.

9.   Laporan apa yang perlu disiapkan?
·         Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
·         Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
·         Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar