A. Pengelolaan
Sumber Daya Alam (SDA)
Pemanfaatan sumber daya alam, dikelola
oleh beberapa pihak, yaitu: Pemerintah dan Swasta. Keduanya saling mendukung
satu sama lain, dalam hal: membuat regulasi peraturan, menjadi operator
pengelolaan SDA, dan saling mengontrol pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus
mengutamakan prinsip optimal dan lestari. Hal ini dikarenakan SDA yang tersedia
sekarang, tidak hanya diperuntukkan untuk generasi sekarang saja, tetapi juga
diperuntukkan untuk generasi yang akan datang. Mari kita pelajari lebih lanjut
mengenai prinsip-prinsip dalam pengelolaan SDA dan sistem kelembagaan yang ada
dalam pemanfaatan SDA, pada subtema ini.
1.
Prinsip-prinsip
Pengelolaan Sumber Daya Alam
a.
Optimal
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyebutkan
bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan
UUD 1945 tersebut, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam ini, mutlak harus
dilakukan.
Optimalisasi SDA dapat berupa
pemanfaatan SDA dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan
memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian, demi kepentingan negara dan
rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan SDA tersebut dikemudian hari.
Optimalisasi pengambilan SDA ini, tidak serta merta mengambil seluruh kekayaan
alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara
bijaksana dan arif, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa
mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam
pengambilan atau eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memnuhi
kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi tanpa mengorbankan kebutuhan
generasi mendatang. Dengan demikian, generasi yang akan datang juga dapat
merasakan dan menikmati kekayaan alam yang kita rasakan saat ini.
Belakangan ini, sedang hangat
diperbincangkan mengenai cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang
semakin menipis. Langkah nyata yang telah dilakukan pemerintah, adalah adanya
kebijakan konversi minyak tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut
penelitian paraahli, ketersediaan SDA gas bumi di Indonesia, masih sangat
melimpah. Hal ini merupakan contoh pemanfaatan SDA secara maksimal, namun tidak
mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan SDA yang
masih melimpah dan menghemat SDA yang semakin menipis dengan tetap
memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal.
Berbagai pihak telah berupaya untuk
melakukan penghematan, dengan menggunakan energi alternatif. Sumber energi alternatif,
akan mengurangi penggunaan sumber energi tidak terbarukan, seperti: minyak bumi
dan batu bara. Penggunaan sumber energi alternatif juga dapat mengurangi
pencemaran lingkungan dan efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan,
dan lain-lain.
Aktivitas Individu
Setelah kalian membaca materi mengenai
prinsip optimal dalam pengelolaan sumber daya alam. Silahkan kalian
mengidentifikasi dari berbagai sumber, tentang jenis sumber energi alternatif
yang dapat mengurangi penggunaan sumber energi tidak terbarukan. Buatlah kolom
seperti kolom di bawah ini pada kertas. Setelah selesai, kumpulkan hasil
identifikasi kalian kepada guru.
No.
|
Jenis Energi Alternatif
|
Sumber Energi
Alternatif
|
Pemanfaatan
Energi Alternatif
|
1.
|
Energi Nuklir
|
|
|
2.
|
Energi Biomassa
|
|
|
3.
|
Energi Angin
|
|
|
dst
|
|
|
|
b.
Lestari
Sumber daya alam dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud, adalah upaya
pengelolaan SDA beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan
bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk
menjaga SDA yang ada, tetap ada, baik dilihat dari sifatnya maupun dari
bentuknya.
Wawasan
Pada tahun 1972, PBB mengadakan
konferensi tentang “The Human Environment”
di Stockholm, membawa negara industri dan berkembang, bersama-sama untuk
menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan
produktif, mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Dengan demikian, SDA harus senantiasa
dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable
development) diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk
diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam
mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut,
saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik
(good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan
akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan SDA dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan
SDA:
1)
Menggunakan
pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau pupuk
organik dalam pertanian, sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah.
Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk
menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi,
sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan yang terjadi pada
tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, sebab selalu
mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik.
Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik
didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan
merusak tanah.
2)
Penggunaan
pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian, penggunaan
pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama
penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang
digunakan hendaknya sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkanpun
tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, apabila sudah terlalu banyak residu
yang mengendap dan pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah
serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan
kimia.
3)
Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring/ perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan
dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali
(reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang posisi tanahnya miring, perlu dibangun terasering atau
sengkedan sehingga mampu menghambat lajunya aliran air hujan.
4)
Pelestarian
udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain: (a)
menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman
dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu memproduksi
oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan
uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga, (b) mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong
asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan
industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah
dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan
filter pada cerobong asap pabrik, (c) mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon
yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan
diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon
sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
5)
Pelestarian
hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus
berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali,
menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan: (a) reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul, (b)
melarang pembabatan hutan, (c) menerapkan sistem tebang-pilih dalam menebang
pohon, (d) menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan, dan
(e) menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengolahan hutan.
Wawasan
Tahukah kalian, Taman Nasional Gunung
Leuser adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692
hektar. Secara administrasi, terletak di dua provinsi, yaitu: Provinsi Aceh dan
Sumatera Utara. Hutan ini, dominannya berada di Aceh Timur, Aceh Selatan, dan
Langkat Sumatera Utara. Hutan ini terkenal dengan hasil kopi kelas dunia dan
tembakau.
6)
Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di bumi, merupakan sistem
ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya
salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam
kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang
mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, diantaranya adalah:
mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan
liar.
Tahukah kalian, apa perbedaan cagar alam
dan suaka margasatwa ? Suaka margasatwa adalah suatu kawasan hutan, tempat
melindungi hewan-hewan tertentu dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka
margasatwa Gunung Leuser di Aceh, suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, dan
lain-lain. Sedangkan, cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi: hewan,
tumbuhan, tanah, dan tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam
Rafflesia di Bengkulu, cagar alam Pananjung di Pangandaran, dan lain-lain.
7)
Pelestarian
laut dan pantai
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan
biota laut dan pantai, banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir
pantai, karang di laut, serta pengrusakan hutan bakau, merupakan
kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun
upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:
a.
Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b.
Melarang
pengambilan batu karang yang ada disekitar pantai maupun di dasar laut.
c.
Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan.
Mengenal Tokoh
Gaylord Nelson: Pencetus Hari Bumi dan
Hari Lingkungan Se-Dunia.
Hari Lingkungan yang diperingati sedunia
setiap tanggal 5 Juni, menurut sejarahnya, dicetuskan pada tahun 1972. Salah
satu tokoh penting dan berpengaruh terhadap kelahiran hari tersebut, adalah: Gaylord
Nelson, seorang senator Amerika Serikat. Sebenarnya, hari Lingkungan Hidup itu
tercetus seiring dengan rangkaian dari kegiatan lingkungan yang dilakukan oleh Gaylord
Nelson, yaitu tepatnya tahun 1970, ketika Gaylord Nelson memproklamasikan Hari
Bumi (22 April), jadi, Hari Lingkungan Hidup ada, setelah dua tahun sejak
adanya Hari Bumi.
Wawasan
Indonesia merupakan negara maritim yang
memiliki laut yang luas. Kekayaan laut Indonesia sangatlah melimpah. Terumbu
karang merupakan bagian dari ekosistem laut, yang berbentuk karang batu, tempat
ikan-ikan, kerang, maupun makhluk hidup lain, hidup, bertelur, dan berkembang
biak. Menurut penelitian Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI), terumbu karang yang hancur lebur,
mencapai hampir 50% sedangkan yang masih sangat baik hanya tinggal 6,2%. Upaya
apakah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut ?
2.
Peran
Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA
Untuk dapat memahami peran kelembagaan
dalam pengelolaan SDA, amatilah gambar di bawah ini.
Aktivitas Individu
Petunjuk mengerjakan:
1.
Tulislah
kolom seperti yang ada di bawah.
2.
Lengkapilah
kolom tersebut.
3.
Tulis
hari/tanggal dan identitas kalian (nama, nomor, dan kelas)
4.
Presentasikan
hasil pengerjaan kalian di depan kelas.
No.
|
Nama
Perusahaan
|
BUMN/BUMS
|
SDA yang
dikelola
|
1.
|
Pertamina
|
|
|
2.
|
PT Semen Kupang
|
|
|
3.
|
PT Freeport
|
|
|
4.
|
|
|
|
Kalian telah mempelajari macam-macam
sumber daya alam di Bab sebelumnya. Pola pengelolaan SDA, meliputi aktivitas:
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA,
pendayagunaan SDA, dan pengendalian SDA dengan prinsip: keterpaduan dalam
pengelolaan yang diselenggarakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung
jawab instansi masing-masing, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pola
pengelolaan SDA disusun secara terkoordinasi diantara instansi terkait,
berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan
hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian,
asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga dalam pengelolaan sumber daya
alam, dibagi dalam 3 kategori, yaitu: Operator, Regulator, dan Kontrol. Apakah
perbedaan diantara ketiganya ? Mari, kita pelajari bersama-sama.
a.
Lembaga
Operator
Lembaga operator adalah lembaga yang
secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan
yang dilakukan, meliputi: pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan
pemasaran. Bentuk-bentuk lembaga operator, adalah: BUMN, BUMS, dan Koperasi.
Untuk memahami seluk beluk ketiga bentuk lembaga tersebut, kalian baca uraian
berikut.
1)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisah. Dengan kata lain, BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan
negara sehingga modal dan keuntungan yang didapat, menjadi milik negara. Para
pegawai BUMN termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dapat berbentuk:
Perusahaan UMUM (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Sektor penting yang dikelola oleh BUMN,
meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan,
pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, perdagangan, dan
konstruksi.
Contoh BUMN, antara lain: PT Dirgantara
Indonesia, Perum Perhutani (persero), PT Perkebunan Nusantara (persero), PT
Timah (persero) Tbk, dan lain sebagainya.
Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai
berikut:
a)
Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)
Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, secara
efektif dan efisien.
c)
Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan dibidang ekonomi.
d)
Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2)
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan
oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk
mendapatkan keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, BUMS menjadi 4:
a)
Badan
Usaha Perseorangan
Adalah badan
usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin, serta dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Badan usaha ini sulit
berkembang karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga, dan segala
resiko ditanggung sendiri.
b)
Persekutuan
Firma (Fa)
Adalah kerjasama
atau persekutuan antara dua orang atau lebih, untuk menjalankan perusahaan
dengan nama bersama. Firma didirikan, paling sedikit oleh dua orang dan
perjanjian kerjasamanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta
sebagai badan hukum. Modalnya akan lebih besar dibandingkan dengan Badan Usaha
Perseorangan, serta kerugian dapat ditanggung bersama.
c)
Perkekutuan
Komanditer (CV, Commanditaire Vennotschaap)
Merupakan
persekutuan untuk menjalankan usaha yang didalamnya terdapat seorang atau
beberapa orang sebagai Sekutu Aktif, dan seorang atau beberapa orang sebagai
Sekutu Pasif atau Komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan,
terdapat tiga jenis CV yaitu: 1. Perseroan Komanditer Murni, dimana hanya
terdapat seorang sekutu aktif, 2. Perseroan Komanditer Campuran, dimana
terdapat beberapa sekutu aktif, dan 3. Perseroan Komanditer dengan saham,
perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.
d)
Perseroan
Terbatas (PT)
Merupakan suatu
persekutuan untuk menjalankan suatu usaha, yang modal usahanya terdiri atas
beberapa saham.
Dalam UU No.1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri PT adalah:
1.
Merupakan
badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/terpisah dari kekayaan pribadi.
2.
Terdiri
atas orang-orang yang menanamkan modal perusahaan.
3.
Masing-masing
pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
4.
Sesuai
dengan modal yang disetorkan.
5.
Kekuasaan
tertinggi berada ditangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.
Keuntungan
pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan PT.
Peranan BUMS sendiri adalah memberi
kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar 31%.
Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran
sebagai:
a)
Lembaga
yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang
dibutuhkan masyarakat dan negara.
b)
Lembaga
yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas
kesempatan kerja.
Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki
peran:
a)
Dinamisator
perekonomian negara, membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
b)
Meningkatkan
produksi barang dan jasa.
c)
Membantu
meningkatkan pendapatan negara, yaitu: melalui pajak perseroan.
d)
Meningkatkan
pendapatan masyarakat.
3)
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya.
Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia, dapat dilihat dari:
1)
Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sektor.
2)
Penyedia
lapangan kerja yang terbesar.
3)
Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)
Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi.
5)
Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur
dan berkelanjutan, diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran dibidang: pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Peran koperasi:
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2)
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat koperasi dibidang ekonomi:
1)
Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi,
dibagikan kembali kepada para-anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2)
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
3)
Barang
dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi, lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa, mampu dibeli oleh
paraanggota koperasi yang kurang mampu.
4)
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan, tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
5)
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota koperasi
berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
6)
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif, dan
membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat koperasi dibidang sosial:
1)
Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram.
2)
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak diatas hubungan-hubungan
kebendaan, tetapi diatas rasa kekeluargaan.
3)
Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat kekeluargaan.
Peranan koperasi dalam perekonomian
nasional, adalah sebagai berikut:
1)
Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya, dan masyarakat
umumnya.
2)
Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3)
Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4)
Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5)
Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6)
Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya, dan masyarakat
umumnya.
7)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Wawasan
Tahukah kalian, koperasi merupakan
sokoguru perekonomian nasional Indonesia, yang berarti sebagai pilar atau
penyangga utama perekonomian nasional. Koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional, karena beberapa hal, yaitu: 1) koperasi mendidik sikap
mandiri (self-helping), 2) koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan, 3) koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia, dan 4) koperasi menentang
segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Aktivitas Kelompok
Setelah kalian membaca materi mengenai
lembaga operator pemanfaatan sumber daya alam. Silahkan kalian identifikasi
berbagai macam lembaga operator dari berbagai sumber, baik buku dan internet.
Berikan juga jenis kegiatan lembaga operator tersebut (pertambangan batu bara,
perdagangan, dll). Buatlah kolom seperto kolom berikut ini. Setelah selesai,
kumpulkan hasil identifikasi kalian kepada guru untuk di presentasikan di depan
kelas.
No.
|
Lembaga Operator
|
Nama Lembaga
|
Kegiatan
Lembaga
|
1.
|
BUMN
|
1.
2.
3.
|
1.
2.
3.
|
2.
|
BUMS:
Perseorangan
Firma
CV
PT
|
1.
2.
1.
2.
1.
2.
1.
2.
|
1.
2.
1.
2.
1.
2.
1.
2.
|
3.
|
Koperasi
|
1.
2.
3.
|
1.
2.
3.
|
b.
Lembaga
Regulator
Lembaga regulator adalah lembaga yang
berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam
untuk kesejahteraan manusia, jangan sampai malah merusak keseimbangan
lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu, pada akhirnya akan
menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia. Ada dua macam
lembaga regulator, yaitu: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
1)
Pemerintah
Pusat
Pemerintah pusat
mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian
negara, bisa berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat pemerintah, mencakup
keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pada
akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat
sebagai konsumen, terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan
pembangunan nasional. Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan
memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut:
a)
UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b)
UU
Nomor 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
c)
Mengubah
bentuk Perusahaan Negara, seperti: Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia,
Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian.
d)
Kebijakan
ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
e)
Kebijakan
impor untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
f)
Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana umum.
g)
Kebijakan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
h)
Kebijakan
untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2)
Pemerintah
Daerah
Pemda mempunyai
wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Berikut ini adalah
contoh dari kebijakan daerah.
a)
Peraturan
Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b)
Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c)
Peraturan
Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Jasa
Lingkungan Hidup.
c.
Lembaga
Kontrol (Pemerintah dan Non Pemerintah)
Kebijakan dan peraturan yang telah
dibuat dan disepakati, harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses
pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan
kebijakan tersebut, diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi.
Untuk itulah, diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi: Lembaga
Pemerintah dan Non Pemerintah.
1)
Lembaga
Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam
mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran,
maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
2)
Lembaga
Non Pemerintah
Selain pemerintah, lembaga bukan
pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
seperti: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace, dan World Wide Fun for
nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol, melalui kearifan
lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan
mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.
Berikut adalah peran lembaga kontrol
dalam pengelolaan sumber daya alam:
a)
Mengontrol
pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
b)
Mengawasi
pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
c)
Mengevaluasi
pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya dikemudian hari.
d)
Melakukan
kontrol dalam setiap pengelolaan SDA, agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
e)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA, sesuai dengan UU yang berlaku.
f)
Memberikan
sanksi kepada pelanggar peraturan.
Aktivitas Kelompok
Setelah kalian membaca materi tentang
peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam, silahkan kalian
identifikasi mengenai pelanggaran terhadap kebijakan lingkungan hidup. Buatlah
kelompok dengan anggota 3-4 orang. Buatlah artikel tentang satu permasalahan
pelanggaran kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan berikan pendapat serta
solusi yang ditawarkan oleh kelompokmu. Setelah selesai, kumpulkan hasil
artikel kalian kepada guru untuk di presentasikan di depan kelas.
Renungkan
Hutan adalah sumber daya alam yang
mempunyai fungsi kompleks. Selain menghasilkan kayu dan hasil hutan lain, hutan
juga menjaga iklim, hidrologi, dan kehidupan biotik didalamnya. Kerusakan
hutan, menimbulkan efek yang merugikan manusia, bahkan bisa menjadi bencana.
Data Kementerian Kehutanan menyebutkan, dari sekitar 130 juta hektar hutan
Indonesia yang tersisa, 42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang.
Kebanyakan, adalah hasil dari penebangan liar. Penebangan liar adalah
penebangan hutan yang ilegal dan tidak pandang bulu dalam menebang pohon. Dalam
penebangan yang benar, ada persyaratan umur dan ukuran pohon yang boleh
ditebang dan tidak boleh ditebang. Apabila hal ini dibiarkan, maka lama kelamaan,
sumber daya alam negara kita akan hilang dan menyisakan bencana lingkungan yang
mengerikan. Menurutmu, upaya apakah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi
hal tersebut?
Setelah memahami materi tema III, untuk
meningkatkan penguasaanmu tentang tema III, kerjakan tugas proyek berikut.
Proyek
Fungsi dan Peran Sumber Daya Alam dalam
Pembangunan Nasional
Kompetensi:
1.
Menjelaskan
fungsi dan peran sumber daya alam (hayati dan non hayati)
2.
Membandingkan
keunggulan potensi sumber daya alam antarregion di Indonesia.
3.
Mengidentifikasi
sumber daya alam strategis sebagai modal dasar pembangunan nasional.
4.
Menjelaskan
prinsi-prinsip pengelolaan sumber daya alam (optimal dan lestari)
5.
Menganalisis
peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam (operator, regulator, dan
kontrol).
Proyek/Kegiatan Kelas
Tema Proyek/Kegiatan Kelas kali ini,
adalah: “Sumber Daya Alam yang Menunjang Pembangunan Daerah”
1.
Diskusikan
bagaimana caranya untuk menemutunjukkan SDA yang dapat dimanfaatkan untuk
membangun daerahmu, misalnya:
a.
SDA
(hayati dan non hayati)
b.
Keunggulan
potensi SDA yang ada di daerahmu, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
c.
SDA
Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah apa saja yang terdapat di
daerah/kotamu.
d.
Apakah
pengelolaan SDA di daerahmu, sudah memperhatikan prinsip-prinsip Optimal dan
Lestari.
e.
Apa
peran kelembagaan dalam pengelolaan SDA (operator, regulator, dan kontrol).
f.
Apa
simpulan kalian tentang SDA yang Menunjang Pembangunan di daerah/kotamu.
2.
Bagilah
kelasmu menjadi 4-5 kelompok, masing-masing kelompok bertugas mencari informasi
dari berbagai sumber yang ada, termasuk mendatangi atau melakukan wawancara
dengan nara sumber untuk menjawab enam pertanyaan di atas. Jika tersedia, carilah
sumber dari buku, koran, majalah, atau sumber internet di sekolahmu, untuk
membantu mendapatkan informasi serta menemukan jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan di atas.
3.
Laporkan
hasil kegiatan proyekmu dalam laporan yang berisi:
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Halaman Judul
|
“Sumber Daya Alam yang Menunjang
Pembangunan Daerah”
|
2.
|
Daftar Isi Laporan Proyek
|
I.
Kondisi Geografis Wilayah, dengan peta wilayah
yang menggambarkan sebaran SDA……
II.
Jenis-jenis SDA yang ada….
III.
Jenis-jenis SDA Strategis sebagai Modal Dasar
Pembangunan Daerah….
IV.
Prinsip Optimal dan Lestari dalam pengelolaan
SDA….
V.
Peran Kelembagaan dalam pengelolaan SDA (Operator,
Regulator, Kontrol)….
VI.
Simpulan tentang SDA yang Menunjang Pembangunan
Daerah….
|
3.
|
Isi Laporan Proyek
|
I.
Kondisi Geografis Wilayah, dengan peta wilayah
yang menggambarkan sebaran SDA.
II.
Jenis-jenis SDA yang ada.
III.
Jenis-jenis SDA Strategis sebagai Modal Dasar
Pembangunan Daerah.
IV.
Prinsip Optimal dan Lestari dalam pengelolaan SDA
V.
Peran Kelembagaan dalam pengelolaan SDA (Operator,
Regulator, Kontrol).
VI.
Simpulan tentang SDA yang Menunjang Pembangunan
Daerah.
|
4.
Presentasikan
hasil Proyek/Kegiatanmu di depan kelas.
Rangkuman
jawabannya mana
BalasHapusJawabannya manaa mass
BalasHapus