PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 35 TAHUN
2010
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURUDAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
9.
Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
10.
Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
11.
Keputusan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
12.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13.
Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010
dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
|
Pasal 1
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya adalahsebagaimana dimaksud pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Guru yang tidak dapat memenuhi
kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang
bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian,
beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka.
(2)
Guru yang mempunyai kinerja
rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 4
Penilaian kinerja guru yang didasarkan
pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 5
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 1 Desember 2010
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr.A.
Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP
196108281987031003
Mugia aya manfaatna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar