PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Menimbang:
a.
bahwa Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi
Guru;
b.
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 21);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3176);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3547);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
16.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan :
1.
Usul Menteri Pendidikan Nasional
dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2.
Pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember
2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan fungsional guru adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Kegiatan pembelajaran adalah
kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran
yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4.
Kegiatan bimbingan adalah
kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan,
mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak
lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5.
Pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
6.
Tim penilai Jabatan Fungsional
Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7.
Angka kredit adalah satuan nilai
dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
8.
Penilaian kinerja Guru adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
9.
Daerah Khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10.
Program induksi adalah kegiatan
orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS
GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan
tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak,
dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal
3
Jenis
Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a.
Guru Kelas;
b.
Guru Mata Pelajaran; dan
c.
Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
Pasal
4
(1)
Guru berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)
Tugas utama Guru adalah mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
(2)
Beban kerja Guru untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Beban kerja Guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN,
TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas
adalah:
a.
merencanakan
pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi
fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan
tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan
kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan
materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat
penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk
mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN
TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal
9
Instansi
pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal
10
Instansi pembina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan
perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a.
penyusunan petunjuk teknis
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.
penyusunan pedoman formasi
Jabatan Fungsional Guru;
c.
penetapan standar kompetensi
Guru;
d.
pengusulan tunjangan Jabatan
Fungsional Guru;
e.
sosialisasi Jabatan Fungsional
Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.
penyusunan kurikulum pendidikan
dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g.
penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h.
pengembangan sistem informasi
Jabatan Fungsional Guru;
i.
fasilitasi pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru;
j.
fasilitasi pembentukan organisasi
profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k.
melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR
KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang
dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan,
meliputi:
1.
pendidikan formal dan
memperoleh gelar/ijazah; dan
2.
pendidikan dan pelatihan (diklat)
prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
(STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.
melaksanakan proses pembelajaran,
bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.
melaksanakan proses bimbingan,
bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.
melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
1.
pengembangan diri:
a)
diklat fungsional; dan
b)
kegiatan kolektif Guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.
publikasi Ilmiah:
a)
publikasi ilmiah atas hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b)
publikasi buku teks pelajaran,
buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.
karya Inovatif:
a)
menemukan teknologi tepat guna;
b)
menemukan/menciptakan karya seni;
c)
membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)
mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas
Guru, meliputi:
1.
memperoleh gelar/ijazah yang
tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.
memperoleh penghargaan/tanda
jasa; dan
3.
melaksanakan kegiatan yang
mendukung tugas Guru, antara lain :
b)
menjadi organisasi
profesi/kepramukaan;
c)
menjadi tim penilai angka kredit;
dan/atau
d)
menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN
PANGKAT
Pasal 12
(1)
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Guru Pertama;
b.
Guru Muda;
c.
Guru Madya; dan
d.
Guru Utama.
(2)
Jenjang pangkat Guru untuk setiap
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
Guru Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b;
b.
Guru Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d.
c.
Guru Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
d.
Guru Utama:
1.
Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang
IV/e.
(3)
Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki
untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)
Penetapan jenjang Jabatan
Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah
angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai
dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN
UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1)
Rincian kegiatan Guru Kelas
sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum pembelajaran
pada satuan pendidikan;
b.
menyusun silabus pembelajaran;
c.
menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d.
melaksanakan kegiatan
pembelajaran;
e.
menyusun alat ukur/soal sesuai
mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.
menganalisis hasil penilaian
pembelajaran;
h.
melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.
melaksanakan bimbingan dan
konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.
menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.
membimbing guru pemula dalam
program induksi;
l.
membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan
pengembangan diri;
n.
melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
o.
membuat karya inovatif.
(2)
Rincian kegiatan Guru Mata
Pelajaran sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum pembelajaran
pada satuan pendidikan;
b.
menyusun silabus pembelajaran;
c.
menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d.
melaksanakan kegiatan
pembelajaran;
e.
menyusun alat ukur/soal sesuai
mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.
menganalisis hasil penilaian
pembelajaran;
h.
melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.
menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.
membimbing guru pemula dalam
program induksi;
k.
membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
n.
membuat karya inovatif.
(3)
Rincian kegiatan Guru
Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum bimbingan dan
konseling;
b.
menyusun silabus bimbingan dan
konseling;
c.
menyusun satuan layanan bimbingan
dan konseling;
d.
melaksanakan bimbingan dan
konseling per semester;
e.
menyusun alat ukur/lembar kerja
program bimbingan dan konseling;
f.
mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan dan konseling;
g.
menganalisis hasil bimbingan dan
konseling;
h.
melaksanakan
pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan
memanfaatkan hasil evaluasi;
i.
menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.
membimbing guru pemula dalam
program induksi;
k.
membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
melaksanakan pengembangan diri;
m.
melaksanakan publikasi ilmiah;
dan
n.
membuat karya inovatif.
(4)
Guru selain melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
sebagai:
a.
kepala sekolah/madrasah;
b.
wakil kepala sekolah/madrasah;
c.
ketua program keahlian atau yang
sejenisnya;
d.
kepala perpustakaan
sekolah/madrasah;
e.
kepala laboratorium, bengkel,
unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f.
pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal 14
(1)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam
memberikan angka kredit terdiri atas:
a.
unsur utama; dan
b.
unsur penunjang.
(2)
Unsur utama, terdiri atas:
a.
pendidikan;
b.
pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah;
dan
c.
pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
(3)
Unsur penunjang adalah kegiatan
yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf
d.
(4)
Rincian kegiatan dan angka kredit
masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1)
Penilaian kinerja Guru dari sub
unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)
Penilaian kinerja Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai
berikut:
a.
nilai 91 sampai dengan 100
disebut amat baik;
b.
nilai 76 sampai dengan 90 disebut
baik;
c.
nilai 61 sampai dengan 75 disebut
cukup;
d.
nilai 51 sampai dengan 60 disebut
sedang; dan
e.
nilai sampai dengan 50 disebut
kurang.
(3)
Nilai kinerja Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai,
sebagai berikut:
a.
sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar
125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.
sebutan baik diberikan angka
kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c.
sebutan cukup diberikan angka
kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.
sebutan sedang diberikan angka
kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e.
sebutan kurang diberikan
angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun.
(4)
Jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka
kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI,
VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang
jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)
Penilaian kinerja Guru diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1)
Jumlah angka kredit kumulatif minimal
yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan
kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II
dengan ketentuan :
a.
paling kurang 90% (sembilan puluh
persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b.
paling banyak 10% (sepuluh
persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)
Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi
sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1)
Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(2)
Guru Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub
unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3)
Guru Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub
unsur pengembangan diri.
(4)
Guru Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub
unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5)
Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
(6)
Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7)
Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas)
angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8)
Guru Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9)
Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi
ilmiah.
Pasal 18
(1)
Guru yang bertugas di daerah
khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar
biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1)
Guru yang secara bersama membuat
karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu,
diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Apabila terdiri dari 2 (dua)
orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen)
untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b.
Apabila terdiri dari 3 (tiga)
orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen)
untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis
pembantu.
c.
Apabila terdiri dari 4 (tiga)
orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen)
untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis
pembantu.
(2)
Jumlah penulis pembantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh
kegiatan yang dilakukan.
(2)
Penilaian dan penetapan angka
kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Penilaian dan penetapan angka
kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat
dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit adalah:
a.
Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e di
lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b.
Direktur Jenderal Departemen
Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama;
c.
Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru
Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah
Departemen Agama.
d.
Kepala Kantor Departemen Agama
bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e.
Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi;
f.
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Kabupaten/Kota.
g.
Pimpinan instansi pusat atau
pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama.
(2)
Dalam menjalankan kewenangannya,
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a.
Tim Penilai Tingkat Pusat bagi
Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b.
Tim Penilai Direktorat Jenderal
Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait, yang selanjutnya
disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c.
Tim Penilai Kantor Wilayah
Departemen Agama yang selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d.
Tim Penilai Kantor Departemen
Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e.
Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi
Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f.
Tim Penilai Tingkat
Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
g.
Tim Penilai Instansi Pusat di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya
disebut Tim Penilai Instansi.
(3)
Tim Penilai Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1)
Tim Penilai Jabatan Fungsional
Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Penilai
sebagai berikut:
a.
seorang ketua merangkap anggota
dari unsur teknis;
b.
seorang wakil ketua merangkap
anggota;
c.
seorang sekretaris merangkap
anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.
paling kurang 4 (empat) orang
anggota.
(3)
Syarat Anggota Tim Penilai
adalah:
a.
menduduki jabatan dan pangkat
paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b.
memiliki keahlian serta mampu
untuk menilai kinerja Guru; dan
c.
dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Anggota Tim Penilai Jabatan
Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan
mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1)
Apabila Tim Penilai Kantor
Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama terdekat, Tim Penilai
Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen
Agama.
(2)
Apabila Tim Penilai Kantor
Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat,
Tim Penilai Departemen Agama.
(3)
Apabila Tim Penilai
Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai
Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4)
Apabila Tim Penilai Provinsi
belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim
Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5)
Apabila Tim Penilai Departemen
Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada
Tim Penilai Unit Kerja.
(6)
Pembentukan dan susunan Anggota
Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.
Menteri Pendidikan Nasional untuk
Tim Penilai Pusat;
b.
Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c.
Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama;
d.
Kepala Kantor Departemen Agama
untuk Tim Penilai Kantor Departemen Agama;
e.
Gubernur untuk Tim Penilai
Provinsi;
f.
Bupati/Walikota untuk Tim Penilai
Kabupaten/Kota; dan
g.
Pimpinan Unit Kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional
dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1)
Masa jabatan Anggota Tim Penilai
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang telah
menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan
berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1
(satu) masa jabatan.
(3)
Dalam hal terdapat
Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat
Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim
Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan Fungsional Guru.
Pasal 27
Usul penetapan angka kredit Guru
diajukan oleh:
a.
Pimpinan unit kerja instansi
Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit
kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait
Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan
daerah;
b.
Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri
Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c.
Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama
untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Agama.
d.
Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan
ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e.
Pejabat eselon IV yang membidangi
kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor
Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan Kantor Departemen Agama.
f.
Pimpinan instansi Provinsi yang
membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka
kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g.
Pimpinan instansi Kabupaten/Kota
yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota
untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota.
h.
Pimpinan instansi pusat di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit
Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1)
Angka kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk
mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Keputusan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang
bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sarjana
(S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda
golongan ruang III/a;
c.
setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.
memiliki kinerja yang baik yang
dinilai dalam masa program induksi.
(2)
Pengangkatan Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi
lowongan formasi Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil;
(3)
Program induksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal
31
Di samping persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi
Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara;
b.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan
Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal
32
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b.
memiliki pengalaman sebagai Guru
paling singkat 2 (dua) tahun;
c.
usia paling tinggi 50 (lima
puluh) tahun; dan
d.
setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat
yang dimiliki, dan jenjang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
(3)
Jumlah angka kredit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA,
PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan
sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam
dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila:
a.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.
diberhentikan sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
c.
ditugaskan secara penuh di luar
Jabatan Fungsional Guru;
d.
menjalani cuti di luar tanggungan
negara; dan
e.
melaksanakan tugas belajar selama
6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1)
Guru yang telah selesai menjalani
pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan
huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2)
Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru
apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3)
Guru yang dibebaskan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu)
tahun.
(4)
Pengangkatan kembali dalam
Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka
kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi
ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya
apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB XI
S A N
K S I
Pasal 37
(1)
Guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian
dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)
Guru yang terbukti memperoleh
penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai
Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah
yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut.
(3)
Pengaturan sanksi lebih lanjut
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1)
Dengan berlakunya Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan
fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Penyesuaian jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Prestasi kerja yang telah
dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
84/1993.
Pasal 39
(1)
Pada saat Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan,
Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru
Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(3)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila :
a.
memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b.
naik pangkat menjadi pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk
kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a.
Guru yang berijazah SLTA/Diploma
I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b.
Guru yang berijazah Diploma II
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c.
Guru yang berijazah Diploma III
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1)
Pada saat Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan
Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan
belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan
pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau
pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1)
Guru yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru
Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana
tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Guru yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3)
Guru yang belum memiliki ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen)
angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak
memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4)
Guru yang belum memiliki ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma
IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar
100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka
kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai
pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(5)
Guru yang memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Kantor Departemen Agama
bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b.
pimpinan unit kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen
Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.
Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d.
Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat
berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru
golongan II diajukan oleh:
a.
Kepala Sekolah yang bersangkutan
kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama
dan Guru pada madrasah.
b.
Kepala Sekolah yang bersangkutan
kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi
Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.
Kepala Sekolah yang bersangkutan
kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di
lingkungan kabupaten/kota.
d.
Kepala Sekolah yang bersangkutan
kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di
lingkungan provinsi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 November 2009
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
E. E. MANGINDAAN
Mugia aya manfaatna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar