PERATURAN
BERSAMA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal
45 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 31);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3547);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
14.
Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil);
15.
Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
16.
Keputusan Presiden Nomor 73/M
Tahun 2007 tentang Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17.
Keputusan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
M E M U T U S K
A N
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.
Jabatan fungsional Guru adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Guru kelas adalah Guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran
seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan
yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta
pendidikan agama.
4.
Guru mata pelajaran adalah Guru
yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam
proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
5.
Guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah
peserta didik.
6.
Kegiatan pembelajaran adalah
kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran
yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
7.
Kegiatan bimbingan dan konseling
adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling,
melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan
dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling
dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
8.
Pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
9.
Tim penilai jabatan fungsional
guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
10.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon
I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Provinsi adalah Gubernur.
12.
Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13.
Angka kredit adalah satuan nilai
dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
14.
Penilaian kinerja Guru adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
15.
Daerah khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
16.
Program induksi adalah kegiatan
orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Guru.
17.
Pemberhentian adalah
pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
BAB II
USUL PENILAIAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1)
Guru wajib menyiapkan bahan
penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
(2)
Atasan langsung meneliti dan
menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan penetapan angka kredit.
(3)
Pejabat yang berwenang
mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit
kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim
penilai.
(4)
Daftar usul penetapan angka
kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5)
Setiap usul penetapan angka
kredit Guru harus dilampiri dengan :
a.
Surat pernyataan melaksanakan
tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
b.
Surat pernyataan melakukan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini.
c.
Surat pernyataan melakukan
kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini.
(6)
Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 3
(1)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam
memberikan angka kredit terdiri atas :
a.
Unsur utama; dan
b.
Unsur penunjang.
(2)
Unsur utama, terdiri atas :
a.
Pendidikan;
b.
Pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah;
dan
c.
Pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
(3)
Unsur penunjang adalah kegiatan
yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :
a.
Memperoleh gelar/ijazah yang
tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b.
Memperoleh penghargaan/tanda
jasa; dan
c.
Melaksanakan kegiatan yang
mendukung tugas Guru, antara lain :
1.
Membimbing siswa dalam praktik
kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2.
Menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3.
Menjadi tim penilai angka kredit;
dan/atau
4.
Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4)
Rincian kegiatan dan angka kredit
masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 4
(1)
Setiap usulan penetapan angka
kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan
rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009.
(2)
Hasil penilaian tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 5
(1)
Penetapan angka kredit Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini.
(2)
Penetapan angka kredit (PAK) asli
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada :
a.
Guru yang bersangkutan;
b.
Sekretaris Tim Penilai Guru yang
bersangkutan;
c.
Kepala Biro/Badan Kepegawaian
Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d.
Pejabat pengusul angka kredit;
dan
e.
Pejabat lain yang dipandang
perlu.
Pasal 6
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua
kegiatan yang dilakukan.
(2)
Hasil inventarisasi kegiatan
dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit
1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Penilaian dan penetapan angka
kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)
Penilaian dan penetapan angka
kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun,
yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
sebagai berikut :
a.
Untuk kenaikan pangkat periode
April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang
bersangkutan;
b.
Untuk kenaikan pangkat periode
Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang
bersangkutan.
Pasal 7
Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit adalah :
a.
Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di
luar negeri.
b.
Direktur Jenderal pada
Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
d.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e.
Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi.
f.
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Kabupaten/Kota.
g.
Pimpinan instansi pusat atau
pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka tertib administrasi
dan pengendalian, pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2)
Pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mendelegasikan atau
memberikan kuasa kepada pejabat lain.
(3)
Apabila terdapat pergantian
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat
yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 9
Apabila pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga
tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), maka angka kredit
dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan delegasi
atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
BAB III
TIM PENILAI
Pasal 10
(1)
Syarat untuk menjadi anggota tim
penilai, adalah :
a.
Menduduki jabatan dan pangkat
paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b.
Memiliki keahlian serta mampu
untuk menilai kinerja Guru; dan
c.
Dapat aktif melakukan penilaian.
(2)
Anggota tim penilai jabatan
fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan
mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3)
Masa jabatan anggota tim penilai
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4)
Anggota tim penilai yang telah
menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali
setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5)
Dalam hal terdapat anggota tim
penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka
Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa
tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6)
Dalam hal terdapat tim penilai
yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai
Pengganti.
(7)
Susunan anggota tim penilai
paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian,
dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Seorang Ketua merangkap anggota
dari unsur teknis;
b.
Seorang Wakil Ketua merangkap
anggota;
c.
Seorang Sekretaris merangkap
anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.
Paling kurang 4 (empat) orang
anggota.
(8)
Anggota tim penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat
fungsional Guru.
(9)
Dalam hal komposisi jumlah
anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi,
maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
(10)
Tata kerja tim penilai dan tata
cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 11
(1)
Tugas Tim Penilai Pusat :
a.
Membantu Menteri Pendidikan
Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar
negeri;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Tugas Tim Penilai Kementerian
Agama :
a.
Membantu Direktur Jenderal yang
membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam menetapkan angka
kredit Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian
Agama;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada
Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(3)
Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama :
a.
Membantu Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang berhubungan
dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Tugas Tim Penilai Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota :
a.
Membantu Kepala Kantor Kementerian
Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berhubungan
dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5)
Tugas Tim Penilai Provinsi :
a.
Membantu Gubernur atau Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit bagi Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6)
Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota
:
a.
Membantu Bupati/Walikota atau
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
(7)
Tim Penilai Instansi :
a.
Membantu Pimpinan instansi pusat
atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
(8)
Dalam hal tim penilai instansi
belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim
penilai pusat.
(9)
Dalam hal tim penilai
Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan
kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang
bersangkutan atau tim penilai pusat.
(10)
Dalam hal tim penilai Provinsi
belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim
penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
(11)
Dalam hal tim penilai Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
lain terdekat, atau tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang
bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
(12)
Dalam hal tim penilai Kantor
Wilayah Kementerian Agama belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama lain terdekat
atau tim penilai Kementerian Agama.
Pasal 12
(1)
Untuk membantu tim penilai dalam
melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang
kepegawaian.
(2)
Sekretariat tim penilai dibentuk
dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 13
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli,
baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri
Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2)
Tugas tim teknis adalah
memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan
penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan
keahlian tertentu.
(3)
Tim teknis dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.
BAB IV
KENAIKAN
JABATAN/PANGKAT
Pasal 14
Angka kredit yang ditetapkan digunakan
sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Penetapan kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila :
a.
Paling singkat 1 (satu) tahun
dalam jabatan terakhir;
b.
Memenuhi angka kredit yang
dipersyaratkan; dan
c.
Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila :
a.
Paling singkat 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir;
b.
Memenuhi angka kredit yang
dipersyaratkan; dan
c.
Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling
kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(3)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pusat yang menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan
dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang
III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian negara yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan
dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan :
a.
Paling kurang 90% (sembilan puluh
persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b.
Paling banyak 10% (sepuluh
persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)
Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi
sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 18
(1)
Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(2)
Guru Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub
unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3)
Guru Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub
unsur pengembangan diri.
(4)
Guru Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub
unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5)
Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
(6)
Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7)
Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit
dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8)
Guru Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9)
Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi
ilmiah.
Pasal 19
(1)
Guru yang bertugas di daerah
khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama kariernya sebagai Guru.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus di daerah khusus.
Pasal 20
(1)
Kenaikan pangkat bagi Guru dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan
jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Guru yang memiliki angka kredit
melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
BAB V
PENILAIAN
KINERJA
Pasal 21
(1)
Penilaian kinerja Guru dilakukan
dalam bentuk paket kerja.
(2)
Paket kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu.
(3)
Paket kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), untuk :
a.
Pembelajaran mencakup aspek
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis
hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
b.
Pembimbingan mencakup aspek
perencanaan dan pelaksanaan pembimbingan, evaluasi dan penilaian hasil
pembimbingan, analisis hasil pembimbingan, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil
pembimbingan.
c.
Tugas lain yang relevan mencakup
aspek Guru menjadi kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,
ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan,
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya, pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi,
pendidikan terpadu atau yang sejenisnya, wali kelas, menyusun kurikulum pada
satuan pendidikannya, pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar, membimbing Guru pemula dalam program induksi, membimbing siswa dalam
kegiatan ekstrakurikuler, pembimbingan pada penyusunan publikasi ilmiah dan
karya inovatif, melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung
jawabnya (khusus Guru Kelas).
(4)
Paket kerja Guru berisi paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka per minggu, dibuat oleh Guru yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala
sekolah.
(5)
Paket kerja kepala sekolah berisi
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh kepala sekolah
dan ditetapkan oleh Pengawas Sekolah.
Pasal 22
(1)
Penilaian kinerja Guru dilakukan
oleh kepala sekolah.
(2)
Penilaian kinerja kepala sekolah
dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
(3)
Penilaian kinerja Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan realisasi
pelaksanaan paket kerja.
(4)
Penilaian kinerja Guru mata
pelajaran dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja paling kurang 24
(dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per
minggu.
(5)
Penilaian kinerja Guru bimbingan
dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja
wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250
(dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
Pasal 23
(1)
Penilaian kinerja Guru dari sub
unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya.
(2)
Penilaian kinerja Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai
berikut :
a.
Nilai 91 sampai dengan 100
disebut amat baik;
b.
Nilai 76 sampai dengan 90 disebut
baik;
c.
Nilai 61 sampai dengan 75 disebut
cukup;
d.
Nilai 51 sampai dengan 60 disebut
sedang; dan
e.
Nilai sampai dengan 50 disebut
kurang.
(3)
Nilai kinerja Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai,
sebagai berikut :
a.
Sebutan amat baik diberikan angka
kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.
Sebutan baik diberikan angka
kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c.
Sebutan cukup diberikan angka
kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.
Sebutan sedang diberikan angka
kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e.
Sebutan kurang diberikan angka
kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4)
Jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka
kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III, IV, VI,
VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka kredit
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan
untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)
Penilaian kinerja Guru diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB VI
PENGANGKATAN,
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI
JABATAN
Bagian Pertama
Pengangkatan
Dalam Jabatan
Pasal 24
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat :
a.
Berijazah paling rendah Sarjana
(S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik;
b.
Pangkat paling rendah Penata
Muda, golongan ruang III/a;
c.
Memiliki kinerja yang baik yang
dinilai dalam masa program induksi; dan
d.
Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pengangkatan pertama kali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil.
(3)
Surat keputusan pengangkatan
pertama kali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.
Pasal 25
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
b.
Memiliki pengalaman sebagai Guru
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c.
Usia paling tinggi 50 (lima
puluh) tahun.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan
pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan
angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan
unsur penunjang.
(3)
Surat keputusan pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
Pasal 26
Di samping persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Pusat dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang
pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
b.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Daerah dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab dibidang
pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua
Pembebasan
Sementara
Pasal 27
(1)
Guru dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila :
a.
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b.
Diberhentikan sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
c.
Ditugaskan secara penuh di luar
jabatan Guru;
d.
Menjalani cuti di luar tanggungan
negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e.
Melaksanakan tugas belajar selama
6 (enam) bulan atau lebih.
(2)
Surat keputusan pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan
Kembali
Pasal 28
(1)
Guru yang dibebaskan sementara
karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,
diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila masa berlakunya hukuman disiplin
tersebut telah berakhir.
(2)
Guru yang dibebaskan sementara
karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan
Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(3)
Guru yang dibebaskan sementara
karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila
telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia
paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4)
Guru yang selesai menjalani cuti
di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d
dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam
jabatan Guru.
(5)
Guru yang selesai menjalani tugas
belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat
kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6)
Surat keputusan pengangkatan
kembali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
Pasal 29
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya
ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah
angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru.
Bagian Keempat
Pemberhentian
dari Jabatan
Pasal 30
(1)
Guru diberhentikan dari
jabatannya, karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa
penurunan pangkat.
(2)
Surat keputusan pemberhentian
dari jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran X Peraturan Bersama ini.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 31
(1)
Guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban
kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250
(dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat
pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)
Guru yang terbukti memperoleh PAK
dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 32
(1)
Dengan berlakunya Peraturan
Bersama ini, jenjang jabatan setiap Guru disesuaikan dengan jenjang
jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu :
a.
Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Guru Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Guru Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2)
Jumlah angka kredit yang
dicantumkan dalam surat keputusan penyesuaian jenjang jabatan/ pangkat Guru
adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki.
(3)
Penyesuaian jenjang
jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(4)
Prestasi kerja yang telah
dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84
Tahun 1993.
(5)
Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 33
(1)
Pada saat Peraturan Bersama ini
ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan
tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut
pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut
pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(3)
Daftar usul penetapan angka
kredit Guru golongan II dibuat menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bersama ini.
(4)
Setiap usul penetapan angka
kredit Guru golongan II harus dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bersama ini.
(5)
Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
(6)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila :
a.
Memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama
ini; dan
b.
Naik pangkat menjadi pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(7)
Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan
jabatan/pangkat Guru bagi :
a.
Guru yang berijazah SLTA/Diploma
I adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
b.
Guru yang berijazah Diploma II
adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; dan
c.
Guru yang berijazah Diploma III
adalah sebagimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 34
(1)
Pada saat Peraturan Bersama ini
ditetapkan, Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(2)
Guru yang akan naik pangkat
menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan
pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
atau pangkat terakhir yang dimiliki.
(3)
Pada saat Peraturan Bersama ini
ditetapkan, Guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke
atas dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, tidak dapat
dipertimbangkan untuk naik pangkat.
Pasal 35
(1)
Guru yang memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru
Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana
tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2)
Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan
angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif
diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah
angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(3)
Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% (seratus persen)
dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka
kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sebagaimana
tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(4)
Guru yang memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
Pasal 36
Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut
:
a.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b.
Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru di lingkungan Provinsi.
c.
Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru di lingkungan Kabupaten/Kota.
d.
Pimpinan unit kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 37
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat
berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dibantu oleh :
a.
Tim penilai Kantor Kementerian
Agama yang selanjutnya disebut tim penilai Kantor Kementerian Agama;
b.
Tim penilai Tingkat Provinsi bagi
Gubernur yang selanjutnya disebut tim penilai Provinsi;
c.
Tim penilai Tingkat
Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota yang selanjutnya disebut tim penilai
Kabupaten/Kota; dan
d.
Tim penilai Instansi Pusat di
luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang selanjutnya
disebut tim penilai instansi.
Pasal 38
Usul
penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh :
a.
Kepala sekolah yang bersangkutan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Guru pada madrasah.
b.
Kepala sekolah yang bersangkutan
kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di
lingkungan kabupaten/kota.
c.
Kepala sekolah yang bersangkutan
kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di
lingkungan provinsi.
d.
Kepala sekolah yang bersangkutan
kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi
Guru di instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
BAB IX
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 39
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam
jabatan Guru tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional
lain maupun dengan jabatan struktural.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam
Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 41
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan
Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.
Pasal 42
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 6
Mei 2010
KEPALA
BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
TTD
EDY TOPO ASHARI
MOHAMMAD NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Biro
Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan Nasional,
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi,
TTD
Dr.
Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP
196108281987031003
Mugia aya manfaatna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar