Senin, 28 Juli 2014

Alokasi Waktu IPS Kelas VIII



Alokasi Waktu
Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas VIII
Kurikulum 2013
Semester
Tema/Sub-Tema/Sub-sub Tema
Alokasi Waktu
























1
Tema I:
Keunggulan Lokasi dan Kehidupan Masyarakat Indonesia
A.    Keunggulan Lokasi Indonesia
1.      Keunggulan Iklim di Indonesia
2.      Keunggulan Geostrategis di Indonesia
3.      Keunggulan Tanah di Indonesia
B.     Pengaruh Keunggulan Lokasi terhadap Kegiatan Ekonomi, Transportasi, dan Komunikasi
1.      Pengaruh Keunggulan Lokasi terhadap Kegiatan Ekonomi
2.      Pengaruh Keunggulan Lokasi terhadap Kegiatan Transportasi
3.      Pengaruh Keunggulan Lokasi terhadap Kegiatan Komunikasi
C.     Pengaruh Keunggulan Lokasi terhadap Kolonialisme Barat
1.      Latar Belakang Penjajahan Bangsa Barat
2.      Kedatangan Bangsa-bangsa Barat ke Indonesia
3.      Pengaruh Kebijakan Pemerintah Kolonial terhadap Bangsa Indonesia
4.      Melawan Keserakahan Penjajah




4
4
4



10

4

4



2

4

4

2



12



18








12

42 JP
Tema II:
Dinamika Kependudukan dan Pembangunan Nasional
A.    Jumlah dan Pertumbuhan, Komposisi, serta Persebaran dan Migrasi Penduduk
1.      Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk
2.      Komposisi Penduduk
3.      Persebaran Penduduk dan Migrasi
B.     Fungsi dan Peran Penduduk dalam Pembangunan Nasional
1.      Kualitas Penduduk
2.      Kualitas Penduduk dan Pergerakan Nasional
3.      Penduduk dan Pembangunan Nasional





6
4
6


2
10

6



16




18

34 JP
Jumlah Jam Pelajaran Semester 1
76 JP
















2
Tema III:
Fungsi dan Peran Sumber Daya Alam dalam Pembangunan Nasional
A.    Fungsi dan Peran Sumber Daya Alam
1.      Fungsi dan Peran SDA dalam Kehidupan Manusia
2.      Fungsi dan Peran SDA dalam Pembangunan Ekonomi
B.     Keunggulan Sumber Daya Alam untuk Pembangunan Nasional
1.      Keunggulan Potensi SDA Antar-Region
2.      SDA Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional
C.     Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.      Prinsip-prinsip Pengelolaan SDA
2.      Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA




4

4



8
8


4
10



8




16




14

38 JP
Tema IV:
Keragaan Sosial Budaya sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional
A.    Sifat dan Bentuk Interaksi Sosial Budaya dalam Pembangunan
1.      Sifat-sifat Interaksi Sosial Budaya dalam Kehidupan Masyarakat
2.      Bentuk-bentuk Interaksi Sosial Budaya dalam Kehidupan Masyarakat
B.     Peran dan Fungsi Keragaman Sosial Budaya dalam Pembangunan
1.      Fungsi dan Peran Keragaman Suku Bangsa
2.      Fungsi dan Peran Keragaman Bahasa
3.      Fungsi dan Peran Keragaman Budaya
4.      Fungsi dan Peran Keragaman Agama
C.     Peran Kelembagaan dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya untuk Pembangunan
1.      Fungsi dan Peran Lembaga Keluarga, Sosial Budaya, dan Ekonomi
2.      Fungsi dan Peran Lembaga Agama, Pendidikan, Budaya, dan Politik
D.    Kemerdekaan sebagai Modal Pembangunan
1.      Perubahan Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan Bangsa Barat
2.      Perubahan Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan Jepang
3.      Persiapan dan Proklamasi Kemerdekaan
4.      Kemerdekaan sebagai Pintu Gerbang Pembangunan





2

4



4

2
4
2



2

2


4

4

6
2



6





12






4






16

38 JP
Jumlah Jam Pelajaran Semester 2
76 JP


***

Senin, 14 Juli 2014

Hari Nusantara



“Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya 3 mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah negara Indonesia pada saat air laut surut.” Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957.

Latar Belakang
Muhammad Yamin dalam rapat BPUPKI tahun 1945, menyatakan: “Tanah air Indonesia ialah terutama daerah lautan dan mempunyai pantai yang panjang. Bagi tanah yang terbagi atas beribu-ribu pulau, maka semboyan “mare liberum” –laut merdeka menurut ajaran Hugo Grotius itu dan yang diakui oleh segala bangsa dalam segala seketika tidak tepat dilaksanakan dengan begitu saja, karena kepulauan Indonesia tidak saja berbatasan dengan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, tetapi juga berbatasan dengan beberapa lautan dan beribu-ribu selat yang luas atau yang sangat sempit. Di bagian selat dan lautan sebelah dalam, maka dasar “laut merdeka” tidak dapat dijalankan, dan jikalau dijalankan akan sangat merendahkan kedaulatan negara dan merugikan kedudukan pelayaran, perdagangan laut dan melemahkan pembelaan negara. Oleh sebab itu, maka dengan penentuan batasan negara, haruslah pula ditentukan daerah, air lautan manakah yang masuk lautan lepas. Tidak menimbulkan kerugian, jikalau bagian Samudera Hindia Belanda, Samudera Pasifik dan Tiongkok Selatan diakui menjadi laut bebas, tempat aturan laut merdeka. Sekeliling pantai pulau yang jaraknya beberapa kilometer sejak air pasang-surut dan segala selat yang jaraknya kurang dari 12 km antara kedua garis pasang-surut, boleh ditutup untuk segala pelayaran di bawah bendera negara luaran selainnya dengan seizin atau perjanjian negara kita.”
M. Yamin secara eksplisit menyebutkan untuk “menutup wilayah laut pedalaman”, pendapat demikian pada waktu itu tidak lazim dalam hubungan antarnegara. Selain itu, kita hanya memiliki aturan hukum wilayah laut warisan dari Belanda, yakni: TZMKO 1939 –Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie, yang hanya mengatur lebar laut teritorial sejauh tiga mil saja. Dalam ketentuan Ordonantie 1939 tersebut, memuat empat kelompok mengenai perairan Indonesia. Pertama, apa yang disebut dengan “de Nederlandsch Indische territoriale zee” –Laut Teritorial Indonesia. Kedua, apa yang disebut dengan “Het Nederlandsch-indische Zeege bied” –Perairan Teritorial Hindia Belanda, termasuk bagian laut teritorial yang terletak pada bagian sisi darat laut pantai, daerah luar dari teluk-teluk, ceruk-ceruk laut, muara-muara sungai dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de Nederlandsch-Indische Binnen Landsche wateren” yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat laut teritorial Indonesia termasuk sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau, dan rawa-rawa Indonesia. Keempat, apa yang dinamakan dengan “de Nederlandsch-Indische Wateren“, yaitu laut teritorial termasuk perairan pedalaman Indonesia. Dengan demikian, Ordonantie 1939 –Staatblad tahun 1939 No.442 tersebut memunculkan banyak wilayah laut bebas di antara pulau-pulau yang ada di Indonesia. Laut bebas ini, membuat wilayah Indonesia menjadi: terpisah-pisah.
Pasca kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia tidak mempunyai waktu untuk membenahi masalah perbatasan. Pertama, konsentrasi pemerintah terkuras untuk mengurus masalah dalam negeri yang penuh gejolak. Kedua, ada masalah Papua Barat yang masih ditongkrongi Belanda. Masalah perbatasan Indonesia, mulai mendapat perhatian di masa Kabinet Ali Sastroamidjojo II (24 Maret 1956 – 14 Maret 1957). Gagasan untuk mengubah Ordonantie 1939 muncul atas desakan dari beberapa departemen yang merasa hukum laut warisan Belanda itu tidak dapat melindungi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya laut bebas itu, dikhawatirkan akan digunakan oleh kapal-kapal Belanda untuk mengganggu kedaulatan negara. Apalagi pada waktu itu, kita masih bersengketa mengenai status Irian Barat. Atas dasar itulah, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo membentuk sebuah tim yang ditugaskan untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim. Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Perdana Menteri RI No. 400/P.M./1956, dan dipimpin oleh Kolonel Laut R.M.S. Pirngadi. Setelah hampir satu tahun lebih, tim Pirngadi akhirnya dapat menyelesaikan rencana RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim. Sebagian besar isi dari RUU itu hampir sama dengan Ordonantie 1939, namun memiliki perbedaan pada penentuan garis teritorial yang sebelumnya 3 mil, menjadi 12 mil laut. RUU tersebut belum sempat disetujui, karena Kabinet Ali Sastroamidjojo II kemudian bubar, dan digantikan oleh Kabinet Djuanda (9 April 1957 – 10 Juli 1959).

Deklarasi Djuanda
MR. Mochtar Kusumaatmaja
Kabinet Djuanda –Djuanda Kartawidjaja yang merupakan zaken kabinet (kabinet ahli) masih melanjutkan RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim, dengan menugaskan Meester in de Rechten Mochtar Kusumaatmaja untuk mencari dasar hukum untuk mempertahankan wilayah Republik Indonesia. Mr. Mochtar Kusumaatmaja kemudian memberikan gagasan yang disebut Archipelagic Principle yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1951. Dengan demikian, tim tersebut telah berhasil menyusun lebar laut teritorial seluas 12 mil sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam hukum internasional. Kemudian Chaerul Saleh –Menteri Veteran mendatangi Mr. Mochtar Kusumaatmaja, dan tidak setuju dengan usulan tim penyusun. Alasannya adalah: jika aturan diterapkan, maka: “terdapat laut bebas antara pulau-pulau di Indonesia sehingga kapal-kapal asing bisa bebas keluar masuk”. Hal tersebut jelas dapat “mengganggu” kedaulatan Indonesia yang masih berumur muda. Saran dari Chaerul Saleh adalah untuk menutup perairan dalam –Laut Jawa sehingga tidak ada kategori laut bebas didalamnya. Chaerul Saleh berpendapat demikian dengan alasan strategis, yaitu: demi menjaga kesatuan –integral wilayah Indonesia, karena Chaerul Saleh mempunyai latar belakang militer. Mochtar berjanji, masukan dari Chaerul Saleh tersebut akan didiskusikan dengan tim –meski ide Chaerul Saleh tersebut, sebenarnya bertentangan dengan hukum internasional pada saat itu. Mochtar menerima ide Chaerul Saleh, karena hampir sama dengan pendapat negara Norwegia di Mahkamah Internasional pada kasus: “Norwegian Fisheries Case” tahun 1951. Sebagai alternatif terhadap RUU dan gagasan Archipelagic Principle itu, kemudian dibuatlah konsep ’Asas Negara Kepulauan’. Konsepsi ini memandang: “segala perairan di sekeliling dan di antara pulau-pulau dinyatakan sebagai bagian yang integral dari wilayah Indonesia”. Ir. Djuanda mempunyai pemikiran bahwa harus segera mengesahkan RUU tersebut, karena banyak kapal Belanda yang melakukan intervensi dari dan menuju New Guinea di zona laut yang bebas. Hari Jumat, 13 Desember 1957, tim RUU Laut Teritorial menghadap kepada Perdana Menteri Djuanda. PM. Djuanda meminta untuk dijelaskan perihal hasil rancangan tim, dan Mochtar Kusumaatmadja sebagai ahli hukum internasional –hukum laut tampil ke depan untuk menjelaskan. Gagasan Mr. Mochtar Kusumaatmaja yang menggunakan Asas Negara Kepulauan, diterima pada saat sidang parlemen tanggal 13 Desember 1957. Kemudian, diputuskan untuk mengeluarkan sebuah deklarasi. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan pengumuman yang dikenal kemudian sebagai Deklarasi Djuanda. Fakta di atas memunculkan “tiga aktor” penting hingga dikeluarkanya Deklarasi Djuanda, yaitu; Djuanda Kartawidjaja; Mochtar Kusumaatmadja; dan Chaerul Saleh. Satu hal yang pasti ialah Deklarasi Djuanda merupakan keputusan PM. Djuanda, karena posisi dia saat itu sebagai pengambil kebijakan.

Perjuangan Diplomasi
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka Ordonantie 1939 sudah tidak berlaku lagi di Indonesia, dan garis teritorial laut Indonesia –yang sebelumnya 3 mil menjadi 12 mil. Namun, tidak lama setelah Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut, muncul beberapa reaksi terhadap peraturan tersebut. Reaksi protes datang dari beberapa negara seperti dari Amerika Serikat –pada tanggal 30 Desember 1957; Inggris –tanggal 3 Januari 1958; Australia –3 Januari 1958; Belanda –3 Januari 1958; Perancis –8 Januari 1958; dan Selandia Baru –11 Januari 1958. Reaksi penolakan tersebut sudah dipikirkan oleh pemerintah Indonesia, dan sudah pula diumumkan bahwa reaksi-reaksi dari berbagai negara tersebut akan diperhatikan dan dibahas dalam konferensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan pada 1958 di Jenewa. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah siap dengan reaksi protes yang diajukan dan siap berdebat pada konferensi di Jenewa.
Delegasi Indonesia yang datang pada konferensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang diadakan di Jenewa, terdiri atas: Mr. Ahmad Subardjo Djojohadisuryo, S.H. –pada waktu itu menjabat sebagai Duta Besar RI di Swiss; Mr. Mochtar Kusumaatmadja; Goesti Moh. Chariji Kusuma; dan M. Pardi –Ketua Mahkamah Pelayaran. Dalam kesempatan itu, delegasi Indonesia mengemukakan asas “Archipelagic Principle” dalam pidatonya. Inilah untuk pertama kalinya, masyarakat internasional mendengar penjelasan mengenai implementasi “Archipelagic Principle” terhadap suatu negara yang melahirkan “Archipelagic State Principle”yang pada waktu itu masih asing bagi dunia internasional. Asing, karena asas ini eksis tapi belum ada satu pun negara di dunia yang menggunakannya. Meskipun telah dijelaskan lewat pidato, negara-negara yang pernah menyampaikan protes kepada pemerintah Indonesia belum dapat menerima. Hanya saja, Indonesia mendapatkan dukungan dari: Ekuador; Filipina; dan Yugoslavia. Pemerintah Indonesia kemudian menggunakan beberapa cara untuk mendapat simpati dari negara-negara lain, misalnya dengan menyebarkan tulisan: “The Indonesian Delegation to the Conference on the Law of the Sea. Usaha itu mulai membuahkan hasil, dan setelah itu mulai banyak negara-negara yang bersimpati dengan perjuangan Indonesia.
Pemerintah Indonesia kemudian merancang peraturan 13 Desember 1957 menjadi undang-undang agar kedudukannya menjadi lebih kuat. Pada tahun 1960 pengumuman tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4/ 1960, selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang “Perairan Indonesia”. Dengan peraturan tersebut, luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya –Papua Barat yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Produk hukum inilah yang kemudian juga disampaikan pada Konferensi Hukum Laut PBB kedua yang diselenggarakan tahun 1960, namun usul Indonesia masih belum dapat diterima. Pada tahun 1962, Indonesia kembali menerbitkan PERPU No. 8/ 1962 mengenai “Lalu-lintas Laut Damai Kapal Asing dalam Perairan Indonesia”, dan masih terus menyempurnakan implementasi Asas Negara Kepulauan dalam sistem hukum di Indonesia. Jalan Indonesia untuk memperjuangkan diakuinya Asas Negara Kepulauan mulai menemui kemudahan ketika pada tahun 1971 Indonesia dipilih menjadi anggota Committee of the Peaceful Uses of the Sea-Bed and Ocean Floor beyond the Limit of National Jurisdiction yang merupakan badan PBB untuk mempersiapkan Konferensi Hukum Laut PBB. Dipilihnya Indonesia sebagai anggota badan tersebut, membuat Indonesia lebih mudah dalam menyosialisasikan implementasi prinsip negara kepulauan agar mendapatkan pengakuan dari pihak internasional. Pada tanggal 12 Maret 1980, dengan menggunakan dasar Hukum Laut Internasional mengenai Economic Exclusive ZoneZone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pemerintah Indonesia juga mengumumkan peraturan tentang ZEE selebar 200 mil diukur dari garis dasar. Pada tahun 1983, pengumuman ini disahkan menjadi Undang-Undang RI No. 5/ 1983.

Kemenangan Indonesia
Konsep negara kepulauan sendiri, baru disetujui oleh mayoritas negara-negara di dunia pada 10 Desember 1982 pada Konvensi Hukum Laut Internasional PBB ketiga –United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS). Deklarasi Djuanda yang diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB tersebut, dipertegas kembali oleh pemerintah RI dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang “Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan”. Tidak hanya konsep negara kepulauan saja yang disetujui, namun juga mengenai ZEE. Lebih dari itu, konsep negara kepulauan juga dimasukkan sebagai bagian dari Konvensi Hukum Laut PBB. Suatu kemenangan diplomasi Indonesia yang patut dicatat sejarah. Berdasarkan fakta sejarah itulah, maka pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan Hari Nusantara ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur. Maka sejak saat itulah, setiap tanggal 13 Desember diperingati sebagai “Hari Nusantara”. Kini tanggal 13 Desember, hari di saat “UU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim” dan di terimanya “Asas Negara Kepulauan”, diperingati sebagai Hari Nusantara. Hari di saat para stake holder bangsa kita memperjuangkan kedaulatan wilayah NKRI di masa lalu. Kolaborasi antara: Djuanda Kartawidjaja; Mochtar Kusumaatmadja; dan Chaerul Saleh, telah berhasil merumuskan sebuah politik hukum yang menguntungkan kepentingan republik. Hebatnya lagi, Deklarasi Djuanda dapat diterima oleh masyarakat internasional dan konsepsi negara kepulauan ditetapkan menjadi bagian hukum internasional dengan dicantumkannya dalam UNCLOS 1982.
Bravo… Indonesia.



***

Selasa, 01 Juli 2014

dari Buck hingga Dollar Amerika



Uang berbicara dalam sebuah bahasa yang dimengerti semua bangsa. Namun, lebih gampang menulis tentang uang, daripada mendapatkannya. Meskipun, yang membedakan manusia dari binatang, adalah: uang.

Buck
Kulit dan bulu binatang, tentulah amat bernilai bagi manusia pada peradaban masa lalu. Orang Kanada menggunakan kulit bulu berang-berang tebal nan mewah yang dihasilkan oleh negeri mereka serta begitu populer di kalangan pedagang topi dan sandang Eropa. Lebih jauh ke Selatan lagi –di daerah jajahan Inggris, para pemukim memanfaatkan kulit rusa Amerika Utara yang sangat penting artinya dalam perdagangan. Tiap-tiap kulit rusa, dikenal sebagai: Bucksebuah kata yang terus hidup sebagai istilah slang untuk Dolar. Hingga kini, kata “buck” umumnya digunakan oleh orang Amerika untuk merujuk kepada “satu dolar” AS dalam percakapan sehari-hari –informal. Selain itu, nickname atau bahasa slang untuk dolar pun seringkali disebut sebagai: Greenback. Greenback berasal dari lembaran kertas Dollar Amerika yang berwarna hijau. Merupakan istilah pertama yang digunakan untuk menyebut uang kertas Amerika pada periode Agustus 1861 hingga April 1862 (saat perang saudara di Amerika/Civil War).
Kulit Rusa "Buck" Amerika
Di sepanjang sejarah, adakalanya komoditas dan benda-benda berharga menciptakan sebuah sistem ekonomi –yang sedikit menyerupai sebuah sistem uang. Tetapi sistem tersebut sangat terbatas cakupan dan manfaatnya. Uang primitif berfungsi optimal dalam suatu komunitas suku atau dalam suatu pasar, dengan regulasi yang sangat ketat. Komoditas-komoditas tahan lama –seperti: kulit kerang dan batu, menawarkan penyimpanan nilai jangka panjang. Tetapi karena merupakan produk alam, maka ukuran; tekstur; warna; dan kualitas mereka, tentu beragam. Sebuah kulit kerang, tidak akan bernilai sama persis dengan kulit kerang lainnya –sehingga sukar menggunakan sembarang kulit kerang dalam suatu sistem perdagangan. Beberapa kulit kerang boleh jadi sedemikian melimpah di daerah pantai, sehingga terlalu umum untuk dipakai sebagai uang.
Sesudah makanan, tampaknya manusia menghargai logam sebagai komoditas paling populer dalam pertukaran. Logam mempunyai lebih banyak manfaat praktis dan nilainya berumur lebih panjang serta lebih luas jangkauannya. Karena awet, ia bisa menjadi tempat penyimpanan nilai yang bagus. Selain itu, logam bisa dibuat menjadi kepingan yang lebih kecil dan lebih besar. Dari Skandinavia hingga Afrika, orang menggunakan benda-benda dari besi yang dibakukan secara khusus sebagai uang. Di Afrika Barat, orang menggunakan cincin tembaga –yang disebut: Manilla sebagai mata uang khas.
Seiring berkembangnya teknologi, jenis objek yang dikehendaki menjadi makin canggih –dengan penemuan bermacam-macam jenis logam. Dari logam-logam yang ada, emas-lah yang paling luas dihargai. Emas memang Cuma mempunyai sedikit manfaat praktis –di luar perhiasan dan beberapa aplikasi teknologi canggih modern, tetapi orang di seluruh dunia tertarik kepadanya. Sekalipun tidak ada kegunaannya, bukti empiris menampakkan bahwa: “di mana pun orang ingin menyentuhnya; mengenakannya; bermain-main dengannya; dan memilikinya”. Ditambah lagi, emas tetap murni dan tidak berubah. Berbeda dengan tembaga –yang berubah menjadi hijau; besi –yang berkarat; dan perak –yang memudar. Pada penghujung milenium ketiga Sebelum Masehi, bangsa Mesopotamia sudah menggunakan batangan logam mulia untuk ditukar dengan barang. Tablet lempung Mesopotamia –bertuliskan huruf Paku tahun 2.500 SM menyebutkan: penggunaan perak sebagai sebuah bentuk pembayaran. Orang-orang menyebut bobot seragam emas dan perak tersebut, sebagai: mina; shekel; atau talent.
Penduduk bumi, mengaitkan emas dengan magi dan ketuhanan. Orang di seluruh dunia mengagumi kemiripan warnanya dengan matahari. Bangsa Mesir kuno, meyakini emas adalah benda keramat kepunyaan Radewa matahari. Orang-orang India kuno, menganggap emas adalah “sperma keramat Agni, sang dewa api”. Di kalangan kaum Inca Amerika Selatan, emas dan perak merepresentasikan “keringat matahari dan bulan” –mereka pun memenuhi dinding kuil-kuil mereka dengan logam-logam mulia itu. Bangsa Maya di Yukatan, mempersembahkan barang-barang dari emas kepada dewa-dewa dalam cenote keramat mereka. Suku Indian Chibcha –komunitas penghuni dataran tinggi Kolombia, menyelenggarakan ritual tahunan berupa: “menaburi pemimpin mereka dengan debu emas”. Ketika sang pemimpin menyelam di danau keramat, airnya meluruhkan emas yang menjadi persembahan bagi paradewa. Di kalangan orang-orang Spanyol, pemimpin itu dikenal dengan sebutan: El Doradosang keemasan.

Dolar
Sejarah Desa Jachymov di Ceko, terdengar seperti sebuah naskah Hollywood murahan. Tetapi sungguh, dari kota kecil itulah dolar tumbuh dan berkembang menjadi mata uang unggulan dunia. Jachymov merupakan sebuah desa Bohemia berpenduduk 2.700 jiwa, terletak di atas lembah curam di Krusnehory Pegunungan Ore –di bagian Barat negeri yang sekarang menjadi Republik Ceko. Awalnya adalah Count Stephan Schlik –seorang bangsawan Bohemia menemukan lapisan perak melimpah di dekat rumah leluhurnya: Kastil Kebahagiaan. Dari perak itu, diam-diam ia mencetak koinnya sendiri –yang menjadi dolar-dolar pertama dunia. Koin perak yang dinamai: Groschen tersebut dicetak di kastilnya sendiri pada tahun 1519. Karena desa itu terletak cuma beberapa kilometer dari negara bagian Jerman Saxony, pengaruh bahasa Jerman menjadi sangat kuat. Nama lembah Jachymov pun lebih dikenal dengan sebutan Joachimstahl –thal dalam bahasa Jerman, bermakna: lembah. Koin-koin pertama “groschen” tersebut kemudian disebut: Joachimstahalergroschen atau Joachimstalergulden –nama yang kelewat panjang untuk penyebutan sehari-hari. Koin-koin itu akhirnya dikenal luas sebagai: Talergroschen –dan kemudian cuma: Taler atau Thaler. Dan menyebar luas ke Spanyol, juga mempengaruhi nama-nama banyak koin Eropa yang berlainan.
Pada mulanya, Taler adalah koin perak besar senilai tiga Mark Jerman. Tapi pada akhirnya, Taler memberikan namanya untuk semua koin perak besar di Eropa. Ke bahasa Italia –sebagai: Tallero; dalam bahasa Belanda –sebagai Daalder; ke bahasa Swedia dan Denmark –sebagai Daler; dalam bahasa Inggris –sebagai Dollar. Taler menjadi sebuah “nama umum” untuk mata uang –karena begitu banyak negara bagian dari kota praja Jerman yang menggunakannya.
Koin Thaler Groschen
Taler yang paling terkenal dan paling luas beredar, adalah Taler Maria Theresa –dicetak di Percetakan Gunzburg tahun 1773 untuk menghormati Maharani Austria. Maria Theresa –putri dari Kaisar Charles VI, menjadi archduchess Austria dan ratu Hongaria serta Bohemia. Ia dipersunting oleh duke Lorraine –yang menjadi Kaisar Romawi Suci Francis I. Pada tahun 1805, ketika Napoleon Bonaparte membubarkan Kerajaan Romawi Suci, percetakan koin di Gunzbur ditutup.
Koin Thaler Maria Theresa
Nama dollar menembus bahasa Inggris, lewat bahasa Skotlandia. Antara tahun 1567 – 1571, Raja James VI menerbitkan kepingan tiga puluh Shilling, yang disebut orang Skotlandia sebagai: “dolar pedang” –karena desain pada bagian belakangnya. Orang-orang Skotlandia menggunakan “dollar” untuk membedakan mata uang mereka secara lebih tegas dari tetangga-tetangga Inggris mereka yang dominan di Selatan. Jadi, penggunaan kata dollar sudah menyandang bias tertentu, yakni: anti-Inggris. Imigrasi bangsa Skotlandia di koloni-koloni Inggris seluruh dunia –termasuk benua Amerika, lebih mempopulerkan kata dollar. Walaupun penggunaan dolar atau taler sudah menyebar sejak abad ke-16, namun tidak ada satu pun negara besar yang mengadopsinya sebagai: “mata uang resmi”.
Satu Dolar Amerika
Para kolonis Amerika, menjadi sangat terbiasa menggunakan dolar sebagai unit moneter utama mereka. Pada tanggal 6 Juli 1785 –sesudah Kemerdekaan Amerika, Kongres mengumumkan bahwa “unit uang Amerika Serikat adalah satu dolar”. Pada 2 April 1792, Kongres mengesahkan undang-undang untuk menciptakan sebuah percetakan uang Amerika. Dan baru tahun 1794, Amerika Serikat mulai mencetak dolar-dolar perak pertamanya. Dengan demikian, Amerika Serikat akhirnya yang mengadopsi dolar sebagai “mata uang resmi” negaranya.
Evolusi lambang dolar
Cikal bakal simbol "$" dalam dolar menurut U.S. Bureau of Engraving and Printing (Biro Pahatan dan Cetakan AS), adalah bahwa itu merupakan hasil dari evolusi Bahasa Meksiko atau Spanyol "Ps" untuk peso, atau piastres, atau keping delapan (juga ada teori terpisah bahwa lambang dolar bercabang dari angka 8). Teori ini dari pembelajaran naskah kuno yang menjelaskan bahwa "S" mengambang, lambat laun menjadi dituliskan di atas "P," mengembangkan ekivalen di bagian atas seperti tanda berbeda "$". Selanjutnya, torehan menurun di tengah pada tempatnya di huruf "P" menjadi hanya satu-satunya yang penting dalam bentuk penulisannya. Lambang ini telah banyak digunakan sebelum pengadopsian dolar Amerika Serikat tahun 1785.

Catatan:
Mata uang dalam bahasa slang:
USD – United States Dollar (Dollar Amerika Serikat) seringkali disebut Buck atau Greenback.
Euro – (Mata Uang Eropa Bersatu) muncul dengan sebutan Fiber/Fibre, karena uang kertas Euro terbuat 100% dari cotton fibre asli, yang mana bertujuan agar uang kertas lebih tahan lama.
AUD – Australlian Dollar (Dollar Australia) seringkali disebut Aussie, bahasa slang yang sering digunakan untuk menyebut orang-orang Australia.
NZD – New Zealand Dollar (Dollar Selandia Baru) seringkali disebut Kiwi, diambil dari ikon kebanggaan New Zealand, yaitu: burung kiwi. Simbol Kiwi pertama kali muncul di abad 19, dalam salah satu lencana militer di New Zealand. Selanjutnya, Kiwi pun menjadi lambang nasional dan menjadi salah satu gambar pada mata uang koin di sana.
CAD – Canadian Dollar (Dollar Kanada) seringkali disebut Loonie, karena koin mata uang Kanada yang bergambarkan burung Loon (spesies yang banyak terdapat di Amerika bagian Utara).
GBP – Great British Poundsterling (Poundsterling Inggris Raya) seringkali disebut Sterling (kependekan dari Poundsterling), atau Cable. Hal ini dilatarbelakangi nilai tukar GBP/USD yang seringkali ditransmisikan via jaringan kabel di tahun 1800-an, di mana broker waktu itu juga disebut Cable Dealers.
CHF – Confoederatio Helvetica Franc (Swiss Franc) sering disebut Swissie/Swissy, sama halnya dengan Aussie, nama tersebut merujuk terhadap panggilan bagi orang-orang Swiss.
CNY – Chinese Yuan (Yuan China), sering disebut dengan: Renminbiuang rakyat.
IDR – Indonesia Rupiah, sering disebut: Perak. Rupiah berasal dari bahasa Sansekerta: Rupaya –yang berarti: Perak. Selain itu, dulunya, koin yang dicetak untuk membuat uang RI, terbuat dari Perak.

***