SALINAN 
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL 
NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER
2010 
PENYESUAIAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU
KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL GURU BARU
| 
   
Nomor Urut 
 | 
  
   
Jabatan/Pangkat/Golongan 
 | 
 |
| 
   
Lama 
 | 
  
   
Baru 
 | 
 |
| 
   
1 
 | 
  
   
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a 
 | 
  
   
- 
 | 
 
| 
   
2 
 | 
  
   
Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK
  1, II/b 
 | 
  
   
- 
 | 
 
| 
   
3 
 | 
  
   
Guru Muda / Pengatur, II/c 
 | 
  
   
- 
 | 
 
| 
   
4 
 | 
  
   
Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d 
 | 
  
   
- 
 | 
 
| 
   
5 
 | 
  
   
Guru Madya / Penata Muda, III/a 
 | 
  
   
Guru Pertama,
  III/a 
 | 
 
| 
   
6 
 | 
  
   
Guru Madya TK I / Penata Muda TK I,
  III/b 
 | 
  
   
Guru Pertama,
  III/b 
 | 
 
| 
   
7 
 | 
  
   
Guru Dewasa / Penata, III/c 
 | 
  
   
Guru Muda,
  III/c 
 | 
 
| 
   
8 
 | 
  
   
Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d 
 | 
  
   
Guru Muda,
  III/d 
 | 
 
| 
   
9 
 | 
  
   
Guru Pembina / Pembina, IV/a 
 | 
  
   
Guru Madya,
  IV/a 
 | 
 
| 
   
10 
 | 
  
   
Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b 
 | 
  
   
Guru Madya,
  IV/b 
 | 
 
| 
   
11 
 | 
  
   
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda,
  IV/c 
 | 
  
   
Guru Madya,
  IV/c 
 | 
 
| 
   
12 
 | 
  
   
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya,
  IV/d 
 | 
  
   
Guru Utama,
  IV/d 
 | 
 
| 
   
13 
 | 
  
   
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e 
 | 
  
   
Guru Utama,
  IV/e 
 | 
 
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL, 
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya. 
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr.
A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP
196108281987031003 7
Format 1
Contoh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru 
KEPUTUSAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR .................................
TENTANG
PENYESUAIAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
| 
   
Menimbang 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
a.      
  bahwa dengan ditetapkannya
  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu
  menyesuaikan jabatan fungsional guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan
  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang
  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;  
b.     
  b. bahwa berdasarkan
  pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
  Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru; 
 | 
 
| 
   
Mengingat 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
1.     
  Undang-Undang Nomor 8 Tahun
  1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 3890);  
2.     
  Peraturan Presiden Nomor 87
  Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;  
3.     
  Peraturan Presiden Nomor 47
  Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;  
4.     
  Peraturan Presiden Nomor 24
  Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
  Kerja Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
  Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
  2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
  Kementerian Negara;  
5.     
  Peraturan Presiden Nomor 84/P
  Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;  
6.     
  Peraturan Menteri Negara
  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 
7.     
  Peraturan Menteri Pendidikan
  Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;  
8.     
  Peraturan Bersama Menteri
  Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010
  dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
  dan Angka Kreditnya; 
 | 
 
| 
   
MEMUTUSKAN: 
 | 
 ||
| 
   
Menetapkan 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
  TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU. 
 | 
 
| 
   
PERTAMA 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Terhitung
  Mulai Tanggal : ............................. , 20.....  
Nama
                                 :
  ....................................  
Tempat/Tgl.
  Lahir            :
  ....................................  
NIP
                                    :
  ....................................  
NUPTK                            : ....................................  
Pendidikan
  Terakhir        :
  ....................................  
Pangkat/Gol.Ruang
           : ....................................
   
Jabatan
  Lama                   :
  ....................................  
Angka
  Kredit                   :
  .................................... 
 Jabatan Baru                   :
  ....................................  
Angka
  Kredit                   :
  ....................................  
Jenis
  Guru                        : Guru
  Kelas/Guru Mata Pelajaran/ 
                                           Guru
  Bimbingan dan Konseling *)  
Tugas
                                :
  ....................................  
Unit
  Kerja                        :
  .................................... 
 | 
 
| 
   
KEDUA 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Apabila terdapat kekeliruan dalam
  keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.  
 | 
 
Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Jakarta 
pada tanggal
.......................................... 
a.n. MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL 
Kepala Biro
Kepegawaian,
…………………………..
NIP
...................................
Tembusan
disampaikan kepada Yth. : 
1.
Menteri Pendidikan Nasional; 
2.
Kepala BKN di Jakarta;
3.
Kepala KPPN di...........
4.
.......................................
*)
Coret yang tidak sesuai
Trima kasih postingan ini...namun ada beberapa hal yang masing membingungkan kami sebagai pengelola penyesuaian jabatan fungsional guru di daerah antara lain: 1. Apakah Pendidikan terakhir yang dimaksud adalah Pendidikan terakhir yg sesuai dengan SK Pangkat terakhir atau sesuai Ijazah terakhir yang dimiliki oleh yg bersangkutan?
BalasHapus2. Apakah pendidikan terakhir dlm SK Penyesuaian jabatan guru dapat disesuaikan dgn ijzah terakhir yg dimiliki yg bersangkutan meskipun belum disesuaikan dlm SK pangkat terakhir?
terima kasih infox semoga bermamfaat sekiranya bisa download dan lampiran lengkapnya pak
BalasHapus