Senin, 09 Juli 2012

Usaha Kerakyatan


Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Demikian bunyi Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan ini menempatkan Koperasi dalam dua kedudukan yang penting, baik dalam kedudukan sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional maupun sebagai bagian Integral Tata Perekonomian Nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas, maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkembangkan Potensi Ekonomi Rakyat serta dalam mewujudkan Kehidupan Demokrasi Ekonomi. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu, Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan ekonomi rakyat. Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan Sistem Perekonomian Nasional yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi. Dalam  hubungan ini, kerjasama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.

Napak Tilas
R. Aria Wiria Atmaja
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja di Purwokerto (Banyumas) Patih R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri –priyayi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan Koperasi Kredit model seperti di Jerman –model koperasi kredit Raiffeisen, terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg –Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-en Spaar Bank. Cita-citanya ini juga mendapat dukungan dari De Wolff van Westerrode –pengganti Sieberg. Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Sewaktu cuti, ia berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Hulp – Spaar en Landbouwcrediet (Bank Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian). Selain pegawai negeri, para petani juga perlu dibantu karena mereka makin menderita akibat tekanan para pengijon. Westerrode juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi Koperasi. Di samping itu, ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa dan menganjurkan para petani menyimpan padinya pada musim panen serta memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi, Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian serta Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi membentuk Purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank, Lumbung-lumbung Desa baru, Bank-bank Desa, Rumah Gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI) pada tahun 1899. Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentukan Koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.    Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Koperasi.
2.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan Koperasi.
3.    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan Koperasi –karena pertimbangan politik, khawatir Koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan Koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging (peraturan Koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915) atau “Verordening op de Cooperative Verenigingen“ (Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), yaitu Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan Koperasi karena :
1.    Mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal
2.    Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.    Ongkos materai sebesar 50 golden
4.    Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.    Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur Koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Panitia Koperasi atau Cooperative Commisie (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya Koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa Koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 (Regeling Inlandschhe Cooperatieve) atau Regeling Inlandse Cooperative Verenigingen Stbl No. 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.    Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.    Ongkos materai 3 golden
3.    Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.    Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat Koperasi.
Tahun 1927 itu juga, Jawatan Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan Koperasi yang diatur menurut Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU No. 108 yang mirip UU no. 431 Tahun 1915 sehingga mematikan usaha Koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo atau Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo atau Syomin Kumiai Sodandyo. Sesudah itu dibentuk Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi Inkai (Panitia Susunan Perekonomian baru di Jawa).
Kumiai/Kumiyai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Namun fungsinya berubah drastis, hanya sebagai alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang serta untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, Desember 1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang menangani Koperasi. Kepala Jawatan dipegang oleh R.S Soeriaatmadja. Ditahun tersebut diselenggarakan Konferensi di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan yang diantara tugasnya adalah: secepat-cepatnya menyelenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia.
Menjelang penyelenggaraan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, para pemimpin Gerakan Koperasi di Jawa Barat (Priangan) mengirim utusan ke Yogyakarta (ibukota RI). Mereka bermaksud untuk menemui Bung Hatta, yang bukan saja dihormati sebagai Wakil Presiden, tetapi juga sebagai ahli ekonomi dan penganjur Gerakan Koperasi. Utusan terdiri atas Niti Soemantri, Kastura, Much. Muchtar dan Kyai Lukman Hakim. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang berbagai masalah yang dihadapi gerakan dalam mengembangkan Koperasi –khususnya di daerah Jawa Barat. Pada umumnya, usaha yang telah dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan Bung Hatta.
Selain bertemu dengan Bung Hatta, utusan Gerakan Koperasi Priangan juga menemui R.S. Soeria Atmadja (Kepala Jawatan Koperasi Pusat) yang berkedudukan di Magelang, dan R.M. Margono Djojohadikusumo (Presiden Direktur Bank Negara Indonesia).
Dengan R.M. Margono, utusan Gerakan Kopeasi Priangan sependapat, bahwa untuk kepentingan Gerakan Koperasi Indonesia –sebelum gerakan dapat mewujudkan usaha-usahanya sendiri, maka pada Bank Negara Indonesia akan dibentuk Kamar Koperasi, yang bertugas untuk menyelenggarakan kredit bagi gerakan Koperasi di seluruh Indonesia.
Melalui persiapan tersebut, maka Pusat Koperasi Priangan mengambil prakarsa untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya –dipilihnya Tasikmalaya dengan pertimbangan: kota tersebut termasuk daerah yang paling aman. Pengurus Pusat Koperasi Priangan yang sebenarnya berkedudukan di Bandung juga mengungsi ke Tasikmalaya, yang pada waktu itu merupakan ibukota Provinsi Jawa Barat untuk sementara.
Pada tanggal 11 hingga 14 Juli 1947, Pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya –di gedung Pabrik Tenun Perintis milik Pusat Koperasi Tasikmalaya yang terletak di Jalan Ciamis No.40. Dihadiri 500 orang utusan Koperasi se Jawa, Madura, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Tekadnya hanya satu: menyatukan kekuatan dalam membangun Koperasi. Kehadiran 500 utusan Koperasi dari berbagai daerah, sungguh luar biasa –karena ketika itu di seluruh negeri sedang dicekam situasi sulit dan genting. Nyala semangat untuk mengobarkan Panji Koperasi, telah menembus segala keterbatasan. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pelaksanaan kongres dipercayakan kepada Pusat Koperasi Kabupaten Tasikmalaya (PKKT).
Kongres Koperasi (Kongres Gerakan Koperasi) I menghasilkan sepuluh keputusan penting, antara lain :
1.        Dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di Tasikmalaya.
2.        Azas Gotong Royong
3.        Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI
4.        Menetapkan Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Soemantri.
5.        Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33, dengan Koperasi Rakyat, Koperasi Ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
6.        Mendirikan Bank Koperasi Sentral
7.        Ditempatkan konsep Koperasi Rakyat Desa yang meliputi tiga usaha; kredit, konsumsi dan produksi, dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
8.        Memperhebat dan memperluas Pendidikan Koperasi Rakyat di kalangan masyarakat.
9.        Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh Koperasi.
10.    Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia yang tiap–tiap tahun diperingati.
Pagi harinya dilakukan peletakan Tugu Koperasi yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1950. Dilanjutkan siang harinya diadakan pameran hasil kerajinan koperasi Kabupaten Tasikmalaya di ruangan Kongres. Kongres pertama ini juga menetapkan Lambang Koperasi Indonesia yang diciptakan oleh Suwarmin, sebagai logo resmi.
Logo Koperasi Indonesia
1.    Gerigi Roda/Gigi Roda: upaya keras yang ditempuh secara terus menerus, hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi Calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.    Rantai (di sebelah kiri): ikatan kekeluargaan; persatuan; dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.    Kapas dan Padi (di sebelah kanan): kemakmuran anggota Koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh Koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.    Timbangan: keadilan sosial sebagai salah satu Dasar Koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota Koperasi harus adil dan seimbang antara Rantai dan Padi-Kapas, antara Kewajiban dan Hak. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.    Bintang (dalam perisai): dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan Idiil Koperasi. Bahwa anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti Tubuh, dan Bintang bisa diartikan Hati.
6.    Pohon Beringin: simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan Wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab Hayyu/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.    Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.    Warna Merah Putih: warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Tugu Koperasi di Tasikmalaya
Situasi tanah air setelah Kongres Koperasi I, masih tetap diwarnai pertempuran di beberapa daerah melawan Belanda. Bahkan beberapa hari setelah kongres, Tasikmalaya mengalami pemboman Belanda. Sehingga keputusan kongres praktis tidak bisa dilaksanakan.
Meski begitu, kepada para pemimpin/calon pemimpin Koperasi Desa di Karesidenan-karesidenan Jawa, masih sempat diberikan kursus Koperasi oleh Jawatan Koperasi. Menurut catatan, jumlah Koperasi pada saat itu ada 2.160. Tetapi kegiatan ini juga berhenti dengan adanya aksi militer II oleh Belanda pada 19 Desember 1948, menyusul peristiwa Madiun pada September 1948.
Pada tahun 1949, keluarlah Peraturan Koperasi No. 179 tahun 1949 yang nyaris sama dengan peraturan No. 91/1927 dibuat saat Belanda berkuasa.
Awal tahun 1950 Situasi tanah air pada saat itu dapat dikatakan sudah aman, sehingga memungkinkan pengembangan Koperasi secara lebih luas. Selain situasi keamanan dan landasan yuridis, yang juga mendorong perkembangan perkoperasian pada saat itu, adalah sikap pemerintah yang memberi iklim kondusif. Hal ini antara lain tampak pada pidato Wakil Presiden, Mohamad Hatta, tanggal 12 Juli 1951, saat memperingati Hari Koperasi. Dari pidato tersebut dapat diketahui, bagaimana sikap pemerintah dalam upaya mengembangkan perkoperasian. ”Tadi kami peringatkan bahwa Pasal 38 dari pada Undang-Undang Dasar kita menyatakan dua macam kewajiban. Kewajiban kepada pemerintah dan kewajiban kepada rakyat. Selain dari menganjurkan dan merencanakan koperasi, titik berat daripada kewajiban pemerintah terletak pada ayat (2) dan (3) dari pada pasal itu, yang berbunyi: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disini dinyatakan tugas dan tanggungjawab pemerintah untuk melindungi penghidupan rakyat, dan mengatur supaya produksi berjalan untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Dikuasai,  tidak berarti bahwa pemerintah sendiri menjadi pengusaha dalam segala rupa. Dikuasai, berarti juga bahwa pemerintah mengatur jalannya produksi supaya menguntungkan kepada kemakmuran rakyat. Di sebelah kewajiban pemerintah adalah kewajiban daripada rakyat, untuk menyempurnakan hidupnya dan perusahaan masyarakat dengan jalan koperasi. Dengan koperasi kita selenggarakan supaya bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Demikian pidato Drs. Moh. Hatta.
Catatan: Pasal 38 di atas adalah Pasal 38 dari UUDS1950 (Undang-Undang Dasar Sementara)
Sejak 12 Juli 1951, Hatta selalu berpidato di radio berisikan: Hakikat Koperasi, Alasan-alasan Koperasi dan Kisah Sukses Koperasi di luar negeri. Secara teratur pidato ini dilakukan hingga tahun 1959 (pada tahun 1956, Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden).
Pada tanggal 12 - 17 Juli 1953 diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung (yang dipimpin oleh Niti Soemantri), Dalam kongres tersebut hadir 206 orang utusan yang mewakili 83 Pusat-pusat Koperasi dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil. Banyak diantaranya para utusan tersebut mewakili organisasi Koperasi yang masih berbentuk panitia.
Keputusan Kongres Koperasi II :
A. Ke dalam
1.    Menyetujui pokok-pokok prasaran dari Prof. Sumitro, Iskandar Tedjakusuma, R.Moh.Ambiya Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmadja.
2.    Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan Koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia.
3.    Mewajibkan Dewan Koperasi Indonesia membentuk sebuah lembaga perkoperasian untuk mendidik para anggota, pimpinan, pegawai Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di tiap-tiap provinsi.
4.    Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran Koperasi.
5.    Membentuk sebuah panitia yang akan memberikan saran-sasarn kepada pemerintah mengenai Undang-Undang Koperasi.
6.    Mengusahakan kemudahan pemberian-pemberian Badan Hukum.
7.    Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
8.    Memilih Dewan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia.
B. Keluar
Mendesak pemerintah Republik Indonesia supaya:
1.    Melaksanakan perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan Koperasi sebagai sistem dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
2.    Koperasi dijadikan Mata Pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanamkan benih perkoperasian pada Sekolah Rakyat.
3.    Segera mengadakan Undang-Undang Koperasi yang berdasarkan pada pasal 38 UUDS RI.
4.    Menambah Anggaran dan Belanja Negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar pulau Jawa/Madura.
5.    Menyempurnakan susunan Jawatan Koperasi.
6.    Merencanakan Pembangunan Rumah Rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan Koperasi sebagai Penyelenggara Pembangunan Rumah-rumah Rakyat.
7.    Penyelenggaraan pembelian padi hanya diselenggarakan kepada organisasi Koperasi
Pada kongres yang berlangsung di Bandung dan dipimpin oleh Niti Soemantri itu, beberapa pejabat pemerintah dan tokoh Gerakan Koperasi memberikan prasaran. Mereka adalah, Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo (Menteri Perekonomian) tentang ”Fungsi Koperasi dalam Proses Pengembangan Ekonomi”. Iskandar Tedjasukmana (Menteri Perburuhan) tentang ”Perumahan Rakyat”. R. Moh. Ambiyah Hadiwinoto (GKBI) tentang ”Undang-undang Koperasi”. Roesli Rahim (Kepala Jawatan Koperasi Pusat) tentang ”Pendidikan dan Penerangan Koperasi”. R.S. Soeria Atmadja (Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat) tentang ”Perluasan Tugas Gerakan Koperasi di Indonesia”).
Atas desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat tokoh-tokoh Koperasi di Lembang yang dihadiri oleh Bung Hatta, hasilnya disampaikan ke Parlemen, yang kemudian lahirlah serta disahkannya Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Pada tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor 79 yang sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.
Tahun 1959 Kebijakan Pengembangan Koperasi berubah, maka lahirlah: PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No. 79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.
Bulan April 1960 di Cibogo Bogor, digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh 8 Bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional.
Pada bulan April 1961, diselenggarakan Munaskop Pertama di Surabaya.
Hasil keputusannya:
1.    Membentuk KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia)
2.    Pembubaran organisasi yang serupa dengan KOKSI
3.    Maka DKI (Dewan Koperasi Indonesia) tak berlaku lagi sebagai gantinya.
4.    KOKSI dipimpin oleh Presiden.
Pada tanggal 2 Agustus 1965 disahkan UU No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian. Yang isinya: “sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi sebagai alat Revolusi pengurus mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom dan berjiwa Manipol.”
Tahun 1965 Berlangsung Munaskop II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri, Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang menetapkan: Bung Karno sebagai Bapak Koperasi/Pimpinan Tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi. Berdasarkan keputusan ini, maka Koperasi dibentuk secara masal –akan tetapi kebijaksanaan pembinaan Koperasi berdasarkan Manipol/Usdek ini berakhir ketika pecah peristiwa G 30 S/PKI.
Tahun 1966 Bidang Perkoperasian dipindah ke Kementerian Dalam Negeri, dengan Struktur Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono.
Bulan Juli 1966 berlangsung Musyawarah Nasional I Gerkopin.
Hasilnya :
Mendesak pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dengan UU yang sejiwa dengan Prinsip-prinsip Koperasi.
Resolusi yang lain ;
1.    Membatalkan hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
2.    Gerkopin aktif kembali di ICA (International Cooperative Alliance)
SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 70/SK/III/1966 tentang Pembentukan Panitia Peninjau Kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas mulai 11 Juli 1966. Hasil rumusannya disahkan sebagai UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia.
Tahun 1968 diselenggarakan Munas II Gerkopin
Hasilnya: Keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/1969 tentang Perorganisasian dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.
Tahun 1970 Gerkopin melaksanakan rapat, mengganti nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia). Pada rapat ini mengesahkan pengurus paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor Laut R. Sardjono.
Tahun 1971 berdirinya Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 Induk-induk Koperasi, dan Pemerintah mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.
Untuk memajukan organisasi Koperasi, maka pada tahun 1972 dikembangkan Penggabungan Koperasi-koperasi kecil menjadi Koperasi-koperasi yang besar yang digabungkan menjadi organisasi besar yang dinamakan Koperasi Unit Desa (KUD) yang  sudah dapat dipercayai meminjam uang melalui Bank. Ketentuan-Ketentuan Koperasi Unit Desa (KUD) ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya disempurnakan menjadi instruksi Presiden No.4/1984.
Tahun 1978 dikeluarkan Inpres No. 2 Tahun 1978 –mengganti Inpres No. 4 Tahun 1973, Dirjen Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala Bulog. Dipilihlah Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menteri Muda.
Tahun 1984 dikeluarkan Inpres No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD).
Tahun 1988 dikeluarkan Instruksi Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri.
Di tahun yang sama, diselenggarakan Munaskop XII di Jakarta tanggal 18-20 Juli 1988
Tahun 1992 keluar Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967
Pada tahun 1993 diselenggarakan Munaskop XIII di Jakarta tanggal 10 Juli 1993. Terpilih Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN. Pada periode ini terjadi konflik berkepanjangan berkaitan penyesuaian Anggaran Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
(catatan: pada tahun 1997 diterbitkan Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka konflik berakhir. Konsekuensi dari berlakunya Keppres No 21 tersebut, maka pada tanggal 15 Juni 1997 telah diselenggarakan Rapat Anggota Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang sebagai Ketua Dekopin Periode 1997-2003).
Tahun 1995 Berdiri Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN, bertugas melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian, diresmikan oleh Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro).
Tahun 1997 Presiden Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi.
Tahun 1999 dikeluarkan Kepres No. 24 tahun 1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi Dekopin seperti pada tahun 1993/zaman Sri Edi Swasono). Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk periode 1999 – 2004. Ditahun ini juga berdiri LSP2I, diketuai Ir. Ibnu Sujono.
Terjadi upaya untuk merevisi UU No. 25/1992, dan terdapat dua draf usulan, versi DEKOPIN –mewakili Gerakan Koperasi, dan Versi LSP2I –mewakili Pemerintah. Diskusi dan dialog dilakukan untuk mencapai kompromi dan kesepakatan. Kedua belah pihak mempercayakan DR. Muslimin Nasution sebagai penyelaras kedua draf untuk diajukan ke DPR.

Wadah Gerakan Koperasi
SOKRI 1947-1953
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) nama organisasi Gerakan Koperasi Indonesia saat pertama kali dibentuk, melalui Kongres Koperasi I yang digelar pada 11 sampai 14 Juli 1947 di Tasikmalaya. Pembentukannya diprakarsai tokoh-tokoh Koperasi Jawa Barat, yang dimotori R. Niti Soemantri –seorang Ketua Pusat Koperasi Karesidenan Priangan, dan sekaligus terpilih menjadi Ketua SOKRI periode pertama (1947-1953).
DKI 1953-1961
Pada Kongres Koperasi II tahun 1953 di Bandung, SOKRI berganti nama jadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di periode 1953-1956, R. Niti Soemantri masih memimpin. Lalu saat Kongres Koperasi III di Jakarta tahun 1956, R. Niti Soemantri diganti oleh Mr. Ismail Thayib sebagai Ketua Umum periode 1956-1959. Di masa ini, selain Ismail Thayib, kepengurusan mulai didominasi orang-orang Jakarta. Antara lain, Eddiwan dari IKPI (Sekjen) dan H. Djoenaid dari GKBI (Bendahara). Kemudian pada Kongres Koperasi IV yang diadakan di Surakarta Jawa Tengah, 1959, terpilih Pandji Soeroso dari IKPN (sekarang IKPRI) sebagai Ketua Umum masa bakti 1959-1961.
KOKSI 1961-1965
Pada rapat Gerakan Koperasi di Surabaya 1961, istilah untuk kongres diubah dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke-1. Selain itu, nama DKI diganti menjadi KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia). Terpilih menjadi Ketua Umum, Achmadi, yang waktu itu masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Mentraskopda). Selanjutnya pada Munaskop ke-2 di Jakarta 1965, jabatan Ketua Umum digantikan oleh Achadi, juga sebagai Mentraskop.
Gerkopin 1966-1970
Rapat tahun 1966 di Jakarta, Munaskop berganti dengan sebutan Munas I Gerkopin. Ini terkait dengan berubahnya nama KOKSI menjadi Gerkopin (Gerakan Koperasi Indonesia). Ketua Umum terpilih yaitu Brigjen TNI KHMS Rahardjodikromo dari Inkopad.
DKI 1970-1977
Pada Munas II Gerkopin tahun 1970 di Jakarta, nama wadah Gerakan Koperasi Indonesia ini berubah lagi menjadi Dewan Koperasi Indonesia, disingkat DKI. Laksamana Pertama, R. Sardjoeno dari Inkopal, terpilih sebagai Ketua Umum periode 1970-1973. Sedangkan pada Rapat Anggota DKI tahun 1974, terpilih R.P. Soeroso dari IKPN sebagai Ketua Umum untuk masa tugas 1974-1977. Rapat anggota ini diadakan bersamaan dengan usainya Munaskop IX. (Munaskop IX ini, dimaksudkan untuk menyeragamkan sebutan Rapat dan dihitung dari kongres pertama di Tasikmalaya.)
Dekopin 1977 – sekarang
Pada Munaskop X tahun 1977 di Jakarta, nama DKI diubah menjadi Dekopin, dengan kepanjangan tetap, yaitu Dewan Koperasi Indonesia. Nama-nama yang pernah duduk sebagai Ketua Umum Dekopin adalah Saptaji Hadiprawira dari Inkopad (1977-1980), Eddiwan dari IKPI (1980-1983), Soedarsono Hadisaputro –mantan Menteri Pertanian (1983-1988), Sri Edi Swasono –Guru Besar Universitas Indonesia/Ketua Penasehat Bappenas (1988-1997), Sri Mulyono Herlambang –Marsekal Purn TNI-AU dari Inkopabri (1997-1999), dan HM Nurdin Halid –dari Induk KUD (1999-2004). Saat ini, Ketua Umum Dekopin dijabat Adi Sasono –tokoh LSM yang juga mantan Menteri Koperasi.

Sekilas Tentang Dekopin
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang sampai sekarang menjadi wadah tunggal Gerakan Koperasi Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 57 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai organisasi yang otonom, Dekopin menjalankan fungsi memperjuangkan Cita-cita, Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia. Juga, menjadi Wakil Gerakan Koperasi baik di dalam maupun luar negeri, dan berperan sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan Pembangunan Koperasi di Indonesia.
Untuk menjalankan fungsi dan perannya secara efektif hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Gerakan Koperasi di wilayah Provinsi membentuk Dekopin Wilayah (Dekopinwil), dan di tingkat Kabupaten/Kota membentuk Dekopin Daerah (Dekopinda). Keberadaan Dekopinwil dan Dekopinda, merupakan bagian integral Dekopin. Anggota Dekopin terdiri dari Koperasi di seluruh Indonesia yang berbadan hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Koperasi Sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari daerah Tingkat I, mendaftar ke Dekopin.
2.    Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang keanggotaannya meliputi Daerah Tingkat I atau lebih dari Daerah Tingkat II, mendaftar ke Dekopinwil.
3.    Koperasi yang keanggotaannya meliputi satu Daerah Tingkat II atau kurang, mendaftar kepada Dekopinda. Dekopin berkantor di ibukota Jakarta. Sedangkan Dekopin Wilayah, hadir di 33 Provinsi dan Dekopin Daerah di 385 Kabupaten/Kota. Anggota Dekopin, terdiri dari 45 Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
Dekopin dipimpin seorang Ketua Umum, yang dipilih dari dan oleh anggota, dalam Rapat Anggota, dengan sistem pemilihan langsung. Adapun kepemimpinan Dekopin, dilakukan secara kolektif, yang terdiri dari Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian (berasal dari sebagian Pimpinan Paripurna). Rapat Anggota juga memilih Pengawas Dekopin, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Dekopin.
Pimpinan Dekopin mengangkat Penasehat, yang merupakan pribadi berkompeten, untuk memberikan saran dan pendapatnya. Pimpinan Dekopin juga membentuk Majelis Pakar, terdiri dari para ahli di berbagai bidang, yang relevan dengan Pengembangan Koperasi. Tugas Majelis Pakar adalah mengkaji dan memberikan masukan kepada Pimpinan Paripurna Dekopin, yang berkaitan dengan Kebijakan Perkoperasian dan Pembangunan Nasional pada umumnya. Kemudian, membantu mensosialisasikan Kebijakan Dekopin kepada lembaga/instansi pemerintah, dan masyarakat luas.
Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian, Pimpinan Paripurna Dekopin membentuk Sekretariat Jenderal, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal membawahi para Direktur, yang memimpin bidang kegiatan, yaitu Bidang Organisasi & Kelembagaan, Bidang Pengembangan Usaha & JUK, Bidang Penelitian & Pengembangan (Litbang), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Bidang Advokasi & Hubungan Luar Negeri, dan Bidang Perbendaharaan. Dekopin aktif dalam percaturan Gerakan Koperasi dunia, sebagai anggota International Cooperative Alliance (ICA). Saat ini, Ketua Umum Dekopin menjadi anggota standing committee ICA Asia & the Pacific. Secara khusus, Dekopin aktif di beberapa komite yang dibentuk ICA, yaitu Youth Committee, Woman Committee, Human Resources Development Committee dan Consumer Committee.
Visi Dekopin:
Terbangunnya Dekopin sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian bangsa.
Misi Dekopin:
1.    Memperjuangkan kepentingan dan aspirasi Koperasi untuk penumbuhan iklim usaha yang mendorong pemerataan pemilikan aset ekonomi, peningkatan efisiensi dan produktivitas nasional, serta peningkatan keterjangkauan akses sumber daya pembangunan oleh ekonomi kerakyatan.
2.    Mengembangkan iklim kemasyarakatan yang berlandaskan kerjasama atas dasar kesetaraan dan kejujuran sebagai dasar pengembangan Gerakan Koperasi.
Program Kerja
Rencana Strategik per Bidang:
Dalam program strategik masing-masing bidang diuraikan: (1) Pokok-pokok program; (2) Output program; (3) Indikator Kinerja; (4) Kondisi awal; dan (5) Pencapaian kinerja per tahap Th. 2009 - 2014.
Program Strategik Tahun 2009 – 2014 untuk kesepuluh bidang yang ada pada Dekopin, yaitu bidang : (1) Bidang Advokasi dan Sosialisasi; (2) Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri; (3) Bidang Organisasi dan Kelembagaan; (4) Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM; (5) Bidang Pengembangan Teknologi dan Informasi; (6) Bidang Penelitian Pengembangan dan Konsultasi; (7) Bidang Fasilitasi Pengembangan Usaha Koperasi; (8) Bidang Fasilitasi Perdagangan; (9) Bidang Fasilitasi Keuangan dan Permodalan; (10) Bidang Fasilitasi Investasi.

Perubahan Logo Koperasi
Baru-baru ini Dekopin dan Kemenkop UKM mengumumkan adanya perubahan lambang atau logo Gerakan Koperasi Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam International Year of Cooperatives Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012 –merupakan Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia. Perubahan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Lambang Koperasi Indonesia yang baru didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya. Gambar bunga dengan 4 kelopak ini ingin menyampaikan impresi bahwa perkembangan dan kemajuan perkoperasian Indonesia harus dicapai dengan cara yang berwawasan, variatif, inovatif, dan produktif. Tak ketinggalan pula ditambahkan wawasan dan orientasi pada keunggulan dan teknologi, karena Koperasi modern pun harus ikut menggunakan teknologi agar tidak ketinggalan jaman. Adapun keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Logo Koperasi Indonesia
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
Bentuk :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o  Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o  Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o  Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o  Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o  Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o  Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o  Tata Warna :
1)   Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2)   Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3)   Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4)   Perbandingan skala 1 : 20.


Konflik Internal
Konflik yang mulai dirasakan pada sekitar 1993 itu diawali dengan kevakuman pimpinan Dekopin di bawah Nurdin Halid, yang terpilih kembali sebagai Ketua Umumnya pada Juli 2004. Ia kemudian –karena terlibat kasus hukum, terpaksa “istirahat” di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Untuk mengisi kevakuman ini, dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali pada 2005, kemudian diselenggarakan RAS pada 17 Desember 2005, yang menetapkan Adi Sasono sebagai Ketua Umum Dekopin.
Setelah keluar dari LP Salemba –dengan dasar keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan SK Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tentang penyelenggaraan RAS melanggar hukum, Nurdin Halid dengan dukungan Gerakan Koperasi yang menentang Dekopinnya Adi Sasono menyelenggarakan Munaskop dan Rapat Anggota pada 19-20 Juni 2009, yang sepenuhnya dia biayai dan kemudian menetapkannya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2009-2014.
Demikianlah awal terjadinya kepemimpinan ganda Dekopin. Di satu pihak, Dekopin pimpinan Adi Sasono –yang diakui oleh pemerintah, mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang jumlahnya mencapai Rp 157 miliar, yang masih harus dipertanggungjawabkan. Dekopin ini juga mendapat pengakuan dari International Cooperative Alliance (ICA), organisasi gerakan Koperasi internasional yang berpusat di Jenewa. Bahkan Adi Sasono menjadi salah seorang pengurus ICA Asia-Pasifik. Sedangkan di pihak lain, Dekopin pimpinan Nurdin Halid mengklaim sebagai yang paling sah, berkat keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan mencap Dekopin pimpinan Adi Sasono ilegal. Dengan kejadian ini, Gerakan Koperasi pun menjadi terkotak-kotak, terpecah belah, dan bingung. Bagaimana mungkin dalam kondisi seperti ini, Gerakan Koperasi –khususnya Dekopin, dapat melaksanakan fungsi dan kegiatannya dengan baik, karena tenaga dan pikirannya terkuras dalam pusaran konflik yang tak kunjung sudah. Sungguh mustahil membangun Koperasi dalam suasana konflik internal.
Namun dipertengahan Desember 2009 Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2009-2015 setelah terjadi rekonsiliasi dua kubu Dekopin yang difasilitasi Menteri Negara Koperasi dan UKM. Menteri Negara Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan mengatakan, rapat anggota Dekopin pada akhirnya menghasilkan satu pendapat dan pandangan yang baik bagi Dekopin. Dalam rapat anggota yang semula diagendakan sebagai rapat anggota khusus itu, Nurdin menjadi ketua umum terpilih untuk periode 2009-2015 setelah mengantongi 80 persen suara (Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder) mengungguli empat calon lain.
Nurdin mengantongi 57 suara, H Wakiyo 1 suara, Iding 1 suara, Adi Sasono 2 suara, dan Aip Syaifudin 5 suara, sedangkan suara tidak sah 3, sehingga total sebanyak 69 suara.
Rapat sempat berjalan alot karena ada perbedaan pandangan soal quorum antara dua kubu Dekopin di mana kubu Adi Sasono memandang hanya ada 35 Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder yang sah, tetapi kubu Nurdin Halid berpendapat ada 57 Induk Koperasi yang diakui di Indonesia. Namun, pada akhirnya soal quorum mencapai titik temu setelah ditengahi oleh Meneg Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan.
Nurdin pada kesempatan yang sama menegaskan, mulai saat ini perpecahan yang terjadi dalam empat tahun terakhir melalui dualisme Dekopin telah selesai. “Ini era kebangkitan gerakan koperasi Indonesia,” kata Nurdin. Ia mengatakan, dualisme Dekopin empat tahun terakhir telah menjadikan Koperasi tidak lagi dianggap sebagai pelaku ekonomi yang penting di Indonesia.



Mugia aya manfaatna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar