SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER
2010
PENYESUAIAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU
KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL GURU BARU
Nomor Urut
|
Jabatan/Pangkat/Golongan
|
|
Lama
|
Baru
|
|
1
|
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a
|
-
|
2
|
Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK
1, II/b
|
-
|
3
|
Guru Muda / Pengatur, II/c
|
-
|
4
|
Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d
|
-
|
5
|
Guru Madya / Penata Muda, III/a
|
Guru Pertama,
III/a
|
6
|
Guru Madya TK I / Penata Muda TK I,
III/b
|
Guru Pertama,
III/b
|
7
|
Guru Dewasa / Penata, III/c
|
Guru Muda,
III/c
|
8
|
Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d
|
Guru Muda,
III/d
|
9
|
Guru Pembina / Pembina, IV/a
|
Guru Madya,
IV/a
|
10
|
Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b
|
Guru Madya,
IV/b
|
11
|
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda,
IV/c
|
Guru Madya,
IV/c
|
12
|
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya,
IV/d
|
Guru Utama,
IV/d
|
13
|
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
|
Guru Utama,
IV/e
|
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr.
A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP
196108281987031003 7
Format 1
Contoh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
KEPUTUSAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR .................................
TENTANG
PENYESUAIAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu
menyesuaikan jabatan fungsional guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b.
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3.
Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara;
5.
Peraturan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.
Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010
dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Mulai Tanggal : ............................. , 20.....
Nama
:
....................................
Tempat/Tgl.
Lahir :
....................................
NIP
:
....................................
NUPTK : ....................................
Pendidikan
Terakhir :
....................................
Pangkat/Gol.Ruang
: ....................................
Jabatan
Lama :
....................................
Angka
Kredit :
....................................
Jabatan Baru :
....................................
Angka
Kredit :
....................................
Jenis
Guru : Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran/
Guru
Bimbingan dan Konseling *)
Tugas
:
....................................
Unit
Kerja :
....................................
|
KEDUA
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
..........................................
a.n. MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
Kepala Biro
Kepegawaian,
…………………………..
NIP
...................................
Tembusan
disampaikan kepada Yth. :
1.
Menteri Pendidikan Nasional;
2.
Kepala BKN di Jakarta;
3.
Kepala KPPN di...........
4.
.......................................
*)
Coret yang tidak sesuai
Trima kasih postingan ini...namun ada beberapa hal yang masing membingungkan kami sebagai pengelola penyesuaian jabatan fungsional guru di daerah antara lain: 1. Apakah Pendidikan terakhir yang dimaksud adalah Pendidikan terakhir yg sesuai dengan SK Pangkat terakhir atau sesuai Ijazah terakhir yang dimiliki oleh yg bersangkutan?
BalasHapus2. Apakah pendidikan terakhir dlm SK Penyesuaian jabatan guru dapat disesuaikan dgn ijzah terakhir yg dimiliki yg bersangkutan meskipun belum disesuaikan dlm SK pangkat terakhir?
terima kasih infox semoga bermamfaat sekiranya bisa download dan lampiran lengkapnya pak
BalasHapus