KESEPAKATAN
KERJASAMA PEMANFAATAN DANA BLOCKGRANT
ANTARA
PUSAT
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN
TENAGA
KEPENDIDIKAN BAHASA
DENGAN
PENGURUS
KKG/MGMP……………
Nomor
: …….
Tanggal
: ……….
Pada
hari ……………. tanggal ……… bulan ………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Dr. Muhammad Hatta, M.Ed.
Jabatan : Kepala PPPPTK Bahasa
Alamat
kantor : Jl. Gardu, Srengseng Sawah,
Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7271034 Faks (021) 7271032
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 77/MPN.A4/KP/2007 tanggal 9
April 2007, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama :
………………..
Jabatan : ………………..
Alamat : ………………..
Berdasarkan
Surat Keputusan …………………………………….. tanggal………………. tahun …………., dalam hal ini
bertindak dan atas nama KKG/MGMP………. yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut PIHAK KEDUA.
Dengan
ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam satu
perjanjian pemberian dan penggunaan dana blockgrant untuk pendidikan dan
pelatihan dan Guru Bahasa di KKG/MGMP………………….., alamat …………………..
Dengan
ketentuan dan syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :
Pasal
1
Lingkup
Kegiatan
1. PIHAK
PERTAMA memberikan bantuan dana kepada PIHAK KEDUA sebesar ………………………………….
(terbilang ……………….);
2. PIHAK
KEDUA akan menyalurkan dana Block Grant kepada guru penerima dan
mengkoordinasikan pemanfaatan dana tersebut untuk kegiatan sesuai dengan
proposal yang telah diajukan yaitu melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan
guru bahasa …………….. di KKG/MGMP …………………..
3. PIHAK
KEDUA dalam melaksanakan kegiatan tunduk dan patuh kepada isi Petunjuk
Pelaksanaan dan Panduan Penggunaan Block Grant Peningkatan Kompetensi Guru
Bahasa.
4. PIHAK
KEDUA akan melaksanakan kegiatan paling lambat 1 (satu) minggu setelah dana
diterima atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam proposal dan
selambat-lambatnya pelaksanaan kegiatan sudah selesai pada tanggal 11 Desember
2008.
Pasal
2
Pencairan
Dana
Pencairan
dana akan dilakukan oleh PPPPTK Bahasa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Jakarta III langsung kepada rekening KKG/MGMP setelah surat
perjanjian kerja sama pemberian dan pemanfaatan dana blockgrant ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
Pasal
3
Monitoring
dan Evaluasi
1. PIHAK
PERTAMA melakukan monitoring/pengawasan dan dapat melakukan pemeriksaan atas
kebenaran penggunaan dana.
2. PIHAK
KEDUA berkewajiban membuat laporan kepada PIHAK PERTAMA mengenai pelaksanaan kegiatan
secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan kegiatan
tersebut, dan menyampaikan laporan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah
kegiatan dilaksanakan.
Pasal
4
Sanksi
Apabila
PIHAK KEDUA tidak memenuhi semua kewajiban-kewajiban sesuai dengan surat
perjanjian ini dan menyimpang dari pedoman yang telah ditetapkan, maka PIHAK
KEDUA wajib mengembalikan dana blockgrant yang telah diterimanya kepada Negara
melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal
5
Lain-lain
1. PIHAK
KEDUA sanggup menanggung semua biaya sehubungan dengan pembuatan surat
perjanjian ini termasuk biaya materai.
2. Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 2 (dua) rangkap
bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang masih berlaku dan 1 (satu) rangkap
tidak bermaterai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3. Dokumen
lain seperti administrasi pelaksanaan kegiatan pemberian subsidi dana dan
usulan (Proposal) bantuan dari PIHAK KEDUA merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal
6
Penutup
Surat
perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
Ketua KKG/MGMP…… Dr. Muhammad Hatta, M.Ed.
NIP…………… NIP. 131281531
Mengetahui,
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota……
(………………………..)
NIP…………………
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota……
(………………………..)
NIP…………………
Mugia aya manfaatna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar